AMBON - Komisi III
DPRD Kota Ambon meminta Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dapat
mengevaluasi kinerja Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup (BLH)
serta Badan Pertanahan kota Ambon menyusul adanya ancaman kerusakan pada
kawasan konservasi mangrove di Kota Ambon saat ini.
Ketua Komisi III Rovik Akbar Afifudin
mengungkapkan evaluasi terhadap kinerja ketiga instansi tersebut harus
dilakukan karena saat ini kawasan konservasi mangrove yang seharusnya
dilindungi telah berada dalam ancaman keruskaan yang sangat serius.
Desakan agar kinerja ketiga instansi itu
dievaluasi juga karena masih banyak pemukiman warga yang dibangun di
lereng-lereng gunung maupun daerah aliran sungai, padahal hal tersebut
bertentangan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebelumnya pemkot telah memberikan
larangan, bahkan tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kepada warga kota Ambon untuk mendirikan bangunan di wilayah konservasi
mangrove baik itu di wilayah lereng gunung maupun wilayah aliran sungai,
tapi yang terjadi malah sebaliknya,”ungkap Rovik kepada wartawan,
Kamis (4/6).
Menurutnya kawasan konservasi mangrove
yang seharusnya menjadi lahan yang harus dilindungi kini seakan telah
beralih fungsi menjadi kawasan perbelanjaan. Dia mencontohkan di kawasan
Passo misalanya, kini terus dibangun pemukiman dan pusat perbelanjaan
padahal itu dilakukan di areal kawasan konservasi mangrove.
“Mangrove disana kini hampir tak
terlihat lagi akibat ditebang untuk perluasan areal pembangunan Ambon
City Center (ACC) dan pembangunan pemukiman, seharusnya intstansi
terkait mampu mencegah hal itu,”ujarnya.
Terkait masalah tersebut, dia mengaku
DPRD dalam hal ini komisi III akan meminta kepada Wali Kota untuk
mengevaluasi dinas terkait menyusul terjadinya masalah tersebut. Dia
juga meminta agar dinas terkait dapat memperhatikan keberadaan kawasan
konservasi yang saat ini berada dalam ancaman kerusakan.
Rovik juga mengatakan meski kawasan
disekitar mangrove tersebut adalah lahan milik warga namun, pemerintah
mempunyai tanggung jawab terhadap konservasi lingkungan tersebut.
dilanjukannya, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terkait
perizinan pembangunan yang ada disekitaran wilayah itu. Namun sampai
saat ini belum ada izin diberikan untuk mendirikan bangunan di daerah
tersebut.
“Sekalipun tanah itu milik orang tapi
pemerintah bertanggung jawab terhadap konservasi lingkungan itu,
makannya sampai sekarang setelah kita cek di Bappeda juga belum ada
izin,”ujar Rovik.
Dia mengakui saat ini dinas Tata Kota
telah memasang sejumlah tanda larangan di kawasan mangrove tersebut.
Namun masih saja ditemukan pembangunan di kawasan tersebut, karenanya
dinas terkait harus lebih meningkatkan pengawasannya di lapangan.
“Badan Pertanahan juga dalam
mengeluarkan sertifikat harus melakuan koordinasi dengan pihak terkait,
sehingga tidk terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian
hari,”tegas Rovik.
KABAR TIMUR
0 komentar:
Post a Comment