Kawasan Mangrove Terancam Rusak, Tiga Dinas Harus Dievaluasi

on Friday, June 5, 2015


AMBON - Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dapat mengevaluasi kinerja  Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Pertanahan kota Ambon menyusul adanya ancaman kerusakan pada kawasan konservasi mangrove di Kota Ambon saat ini.
Ketua Komisi III Rovik Akbar Afifudin mengungkapkan evaluasi terhadap kinerja ketiga instansi tersebut harus dilakukan karena saat ini kawasan konservasi mangrove yang seharusnya dilindungi telah berada dalam ancaman keruskaan yang sangat serius.
Desakan agar kinerja ketiga instansi itu dievaluasi juga karena masih banyak pemukiman warga yang dibangun di lereng-lereng gunung maupun daerah aliran sungai, padahal hal tersebut bertentangan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebelumnya pemkot telah memberikan larangan, bahkan tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga kota Ambon untuk mendirikan bangunan di wilayah konservasi mangrove baik itu di wilayah lereng gunung maupun wilayah aliran sungai, tapi yang terjadi malah sebaliknya,”ungkap Rovik  kepada wartawan, Kamis (4/6).
Menurutnya kawasan konservasi mangrove yang seharusnya menjadi lahan yang harus dilindungi  kini seakan  telah beralih fungsi menjadi kawasan perbelanjaan. Dia mencontohkan di kawasan Passo misalanya, kini terus dibangun pemukiman dan pusat perbelanjaan padahal itu dilakukan di areal kawasan konservasi mangrove. 
“Mangrove disana kini hampir tak terlihat lagi akibat ditebang untuk perluasan areal pembangunan Ambon City Center (ACC) dan pembangunan pemukiman, seharusnya intstansi terkait mampu mencegah hal itu,”ujarnya.
Terkait masalah tersebut, dia mengaku DPRD dalam hal ini komisi III akan meminta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi  dinas terkait menyusul terjadinya masalah tersebut. Dia juga meminta agar dinas terkait dapat memperhatikan keberadaan kawasan konservasi yang saat ini berada dalam ancaman kerusakan. 
Rovik juga mengatakan meski kawasan disekitar mangrove tersebut adalah lahan milik warga namun, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap konservasi lingkungan tersebut. dilanjukannya, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terkait perizinan pembangunan yang ada disekitaran wilayah itu. Namun sampai saat ini belum ada izin diberikan untuk mendirikan bangunan di daerah tersebut.
“Sekalipun tanah itu milik orang tapi pemerintah bertanggung jawab terhadap konservasi lingkungan itu, makannya sampai sekarang setelah kita cek di Bappeda juga belum ada izin,”ujar Rovik.
Dia mengakui saat ini dinas Tata Kota telah memasang sejumlah tanda larangan di kawasan mangrove tersebut. Namun masih saja ditemukan pembangunan di kawasan tersebut, karenanya dinas terkait harus lebih meningkatkan pengawasannya di lapangan.
“Badan Pertanahan juga dalam mengeluarkan sertifikat harus melakuan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidk terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari,”tegas Rovik. 

KABAR TIMUR

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page