Syarat Wajib Nikah di Desa Babang Luwu: Tanam 50 Mangrove

on Monday, July 25, 2016



BELOPA- Wajib menanam mangrove di Desa Babang Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu sebelum menikah.
Ini aturan pemerintah setempat, peraturan desa (Perdes) Babang berbasis lingkungan.
Pasangan calon pengantin wajib menanam minimal 50 mangrove di pesisir Babang.
"Hasilnya cukup memuaskan, pesisir pantai yang dulunya tergerus abrasi, sekarang tidak lagi, bahkan pohon mangrove sudah tumbuh subur," kata Kepala Desa Babang, Ismail Marzuki, menjelaskan alasan perdes itu kepada tribunluwu.com, Minggu (24/7/2016).
Kata Ismail, sepanjang pesisir Babang dilanda abrasi dan petani tambak merugi sebelum perdes langka itu diterapkan.
Itu mengapa perangkat desa Babang dan warga setempat berinisiatif membuat aturan yang sifatnya mengikat tapi tidak membebani.
"Perdes ini diterima dengan baik, bahkan masyarakat kita secara sukarela menjaga dan ikut melestarikan mangrove yang sudah ditanam," tutur Ismail.

50 Mangrove Baru Pengantar Nikah
Warga yang akan melangsungkan pernikahan, baru akan diberi surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) jika mempelainya telah menanam minimal 50 pohon mangrove.
Setelah menanam, warga yang menikah tersebut masih diwajibkan menjaga dan memelihara mangrove yang sudah ditanam.

"Tugasnya tidak hanya sampai pada proses menanam saja, tapi juga harus ikut menjaga sampai mangrovenya benar-benar sudah tumbuh. Mereka bertanggungjawab sampai mangrove-nya tumbuh dengan baik," kata Ismail.
Jika mangrove yang ditanam mati atau rusak, mempelai akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda: kembali menanam mangrove sebanyak 100 pohon.
Nurhikman Jusman, warga Babang yang baru pekan lalu menikah, menilai perdes tersebut cukup baik.
"Sebab secara tidak langsung, warga diajak untuk ikut melestarikan lingkungan. Perlu terus dilestarikan, agar lingkungan kita benar-benar terjaga dengan baik," kata Nurhikam kepada tribunluwu.com.
"Kami tidak terbebani dengan peraturan ini," Nurhikman menambahkan.
Terpisah, Sudirwan, polisi kehutanan Kabupaten Luwu, mengatakan bahwa perdes mangrove sangat membantu pemerintah melestarikan lingkungan.
Dia menyampaikan, hutan mangrove Babang sudah tumbuh subur, sudah mencapai 70 kilometer.
"Tanpa diminta, warga bersama-sama menjaga dan ikut melestariaknnya, semoga bisa ditiru daerah lainnya," kata Sudirwan.


0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page