Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha mengatakan, secara bersama-sama antara BPN dan pemerintah daerah harus menyelesaikan klaim laut yang berlangsung sejak 2007 lalu.
’’Secepatnya pihak BPN menyelesaikan persoalan itu, bekerjasama dengan SKPD terkait di Pemda kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurut Muhtadi, persoalan di pesisir utara Kabupaten Bekasi itu menjadi hal yang serius. Jika dibiarkan, maka klaim serupa bakal terus meluas dan dikhawatirkan bakal merusak ekosistem laut Muaragembong.
’’Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus clear dan terang benderang, supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 10 hektar hutan mangrove di pesisir Kecamatan Muaragembong diklaim oleh warga setempat sejak 2007. Hal tersebut disampaikan Kasi Bina Usaha pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi, Yudianhar.
Menurut Yudi, perlu adanya pembuatan tapal batas antara lahan milik warga dan pemerintah pusat di pesisir laut. Dengan demikian warga lebih berhati-hati jika ingin memanfaatkan lahan.
GO BEKASI
0 komentar:
Post a Comment