Bagaimana masyarakat di Kepulauan Tanakeke melestarikan mangrove
patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat di pulau ini sangat
sadar, ketika melestarikan mangrove, dampak baik akan dirasakan oleh
mereka sendiri. Upaya pelestarian ini dimulai dengan membuat sebuah
peraturan desa (perdes) tentang mangrove.\
Perdes konservasi mangrove di Kepulauan Tanakeke lahir karena
kekhawatiran masyarakat dan pemerintahan desa terhadap kondisi mangrove
yang sudah menghawatirkan. Kekhawatiran masyarakat didukung oleh
hasil penelitian mitra Oxfam dalam program
Restoring Coastal Livelihood (RCL), yaitu Yayasan Konservasi Laut (YKL) dan
Mangrove Action Project
(MAP) yang menunjukkan bahwa laju kerusakan mangrove lebih tinggi
dibandingkan dengan tingkat pertumbuhannya. Hasil penelitian ini semakin
mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian mangrove di Kepulauan
Tanakeke.
Di Pulau Tanakeke sebagian besar tanaman mangrove sudah ada pemiliknya.
Di awal lahan mangrove ini dulunya ada yang ditanami warga kemudian
diklaim sebagai lahan miliknya, dan ada juga mangrove yang tumbuh
secara alami. Jadi kepemilikan lahan mangrove sudah diturunkan dari
generasi ke generasi. Kepemilikan ini seperti sebuah kesepakatan tidak
tertulis, tetapi diakui oleh seluruh masyarakat.
Bagi masyarakat di Pulau Tanakeke mangrove menjadi aset keluarga. Nilai
jual mangrove yang tinggi inilah yang kemudian membuat masyarakat
tergiur untuk menebang semua pohon mangrove yang biasanya diproduksi
menjadi arang. Untuk memproduksi arang ini, biasanya pohon mangrove yang
luasnya berhektar-hektar ditebang, dipotong, kemudian dibakar menjadi
arang. Karena menjadi aset keluarga inilah, maka mangrove ini
berpotensi suatu hari akan ditebang ketika pemilik lahan memerlukan
dana yang besar.
Satu-satunya kawasan mangrove yang tidak diklaim oleh masyarakat di
Pulau Tanakeke adalah Bangko Tappampang dengan luas 55,5ha.
“Bangko Tappampang”
yang berarti bakau melintang ini memang mempunyai posisi melintang di
antara dua desa di Pulau Tanakeke yaitu Desa Tompotana dan Desa
Rewataya. Sedangkan tiga desa lainnya (Desa Balandatu, Desa Macini
Baji, dan Desa Mattirohbaji) di kepulauan ini tidak bersinggungan
langsung dengan Bangko Tappampang.
Melihat kondisi mangrove yang sudah menurun dan perilaku masyarakat
yang banyak menebang lahan mangrovenya, faktor inilah yang mendorong
masyarakat dan forum pemerintah Desa Kepulauan Tanakeke untuk membangun
sebuah kesepahaman bersama mengenai pelestarian dan pengelolaan
mangrove. Kesepahaman bersama ini mewujud dalam bentuk peraturan desa
(perdes) yang melibatkan masyarakat dari 5 desa di kepulauan Tanakeke.
Proses pembuatan perdes mangrove ini dimulai dari tahun 2013, cukup
memakan waktu lama mengingat proses membangun kesepahaman bersama ini
melibatkan warga dari lima desa. Oxfam, YKL, dan MAP yang tergabung
dalam program RCL mendampingi masyarakat tentang bagaimana proses
pembuatan perdes. Kemudian mengenai hal-hal teknis dalam konservasi
mangrove seperti berbagai cara rehabilitasi mangrove, dan mempelajari
alur hidrologi kawasan mangrove.
Mangrove mempunyai peranan penting bagi daerah-daerah pesisir, yaitu
sebagai penahan abrasi dan angin, juga menjadi tempat perkembangbiaan
beberapa habitat ikan dan hasil laut lainnya yang tentunya bermanfaat
menunjang kehidupan masyarakat pesisir. Perdes ini kemudian mengatur
agar tidak terjadi penebangan mangrove secara liar dan sewenang-wenang
yang dilakukan warga, serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami
tentang pentingnya pelestarian mangrove.
Menurut Lukman (Fasilitator YKL) menyampaikan proses rehabilitasi
mangrove di Kepulauan Tanakeke diarahkan agar bagaimana mangrove bisa
tumbuh secara alami. Apa yang sudah dilakukan adalah mengatur alur
hidrologi di kawasan mangrove. Ketika biji yang akan menjadi bakal pohon
mangrove ini jatuh dari pohonnya dan terbawa aliran air, maka aliran
air diarahkan agar bakal pohon baru tersebut tumbuh di lokasi yang
diharapkan. Cara alami ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Jika kemudian setelah dievaluasi proses alami ini dianggap kurang
berhasil, maka akan dilakukan intervensi manusia misalnya dengan cara
tanam langsung.
Perdes mangrove lebih lanjut menjelaskan bagaimana tata cara
penebangan. Penebangan mangrove (walaupun itu lahan milik pribadi) tetap
harus menyesuaikan dengan perdes yang berlaku. Setiap penebangan
dengan ukuran mulai dari 4 m
2 diwajibkan untuk menyisakan 1
pohon induk. Kebijakan ini dibuat, agar regenerasi mangrove tetap
berlangsung, dengan asumsi pohon induk ini akan beregenerasi dan calon
mangrove baru bisa tumbuh. Jika ada warga yang dengan sewenang-wenang
menebang mangrove, maka bisa dikenakan sanksi. Bagi pemilik lahan
mangrove yang menebang mangrovenya tanpa menyisakan beberapa pohon
inti, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 kali lipat dari
harga jual hasil penebangan tersebut. Dan bagi yang menebang mangrove
di lahan orang lain, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.
100.000,- per pohon. Jika ada diketahui ada yang melanggar peraturan
desa ini, uang denda akan dibayarkan ke kas desa sebagai pendapatan kas
desa dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
desa.
Setelah perdes ini terbentuk dan disepakati bersama, masing-masing
pemerintahan desa melakukan sosialisasi terhadap warga desanya. Seperti
yang dilakukan Tajuddin Erang-Kepala Desa Tompotana melakukan
sosialisasi di Desanya dengan menunjuk perwakilan dusun untuk
menyebarkan informasi mengenai aturan pengelolaan mangrove ini. Tajuddin
juga memanfaatkan momen berkumpul warga seperti saat shalat Jumat
sebagai sarana sosialisasi perdes ini.
Setelah satu tahun berjalan perdes ini berlaku di Kepulauan Tanakeke,
dampaknya mulai terasa. Perilaku masyarakat kepulauan Tanakeke yang
seringkali menebang mangrove secara sembarang, kini mulai tereduksi.
Warga juga menjadi sadar perlunya pengelolaan mangrove yang baik.
Kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh juga dilihat dari warga yang ikut
memantau keamanan lokasi konservasi mangrove di Bangko Tappampang.
Bangko Tappampang terbagi dalam zona inti, zona penyangga, dan zona
rehabilitasi. Warga di Kepulauan Tanakeke ini mempunyai jatah 10 batang
pohon mangrove yang bisa didapatkan di zona rehabilitasi. Itupun dengan
kewajiban menanam kembali pohon mangrove sebagai pengganti. Jika ada
warga yang masuk ke wilayah Bangko Tappampang dan diketahui menebang
sejumlah pohon, maka warga yang melihat akan melapor pada kepala desa
yang bersangkutan. Jika mangrove yang diambil lebih dari ketentuan yang
diperbolehkan, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi.
Kesepahaman bersama ini lah yang menjembatani komunikasi antara warga
dan pemerintahan desa di lima desa Kepalauan Tanakeke. Proses pembuatan
perdes yang partisipatif dan cukup mengakomodir kepentingan masyarakat
mendorong kesepahaman bersama ini dijalankan oleh warganya. Karena
masyarakat Kepulauan Tanakeke sadar betul, ketika mangrove di desanya
dalam kondisi baik maka akan mendatangkan manfaat bagi mereka sendiri.
KOMPASIANA