Lestarikan Mangrove Libatkan Semua Stakeholder

on Saturday, June 27, 2015


Ekosistem mangrove memberikan fungsi-fungsi ekologi, sosial ekonomi, dan fisik. Berbagai fungsi tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia. Karena itu perlu ada desain pengelolaan ekosistem mangrove dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara terpadu. Seluruh kawasan Mangrove di Kota Tidore Kepulauan merupakan kawasan yang dilindungi secara hukum dan sosial budaya; Kawasan atau bagian yang hutan mangrove-nya telah mengalami kerusakan, harus dilakukan penanaman kembali; Kekhasan fisiografi wilayah, keragaman flora dan fauna secara ekologis perlu dipertahankan keasliannya dan dijaga kelestariannya. Keaslian dan kelestarian potensi alam hutan Mangrove di sekitar pantai yang terdapat di kelurahan Tosa dan Kelurahan Mafututu dapat diwujudkan bila kita mengenal kekayaan apa saja yang terkandung di dalamnya. Khasanah kekayaan alam hutan mangrove yang terpadu dengan budaya masyarakatnya memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai salah satu kawasan wisata.
Pengirim:  Tobak Toti
Pemerhati Lingkungan Hidup Tikep

MALUT POS

Tala Miliki 2.518 Hektar Hutan Mangrove

on Thursday, June 25, 2015

Namun dari 2.518 hektar hutan mangrove di pesisir pantai itu, yang kondisinya masih baik seluas 1.531 hektar, sementara 987 hektar hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.

Pelaihari  - Pesisir pantai Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memiliki hutan mangrove seluas 2.518 hektar tersebar di lima kecamatan.

"Namun dari 2.518 hektar hutan mangrove di pesisir pantai itu, yang kondisinya masih baik seluas 1.531 hektar, sementara 987 hektar hutan mangrove mengalami kerusakan," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut (BLH Tala) Riyadi, selepas acara pencanangan Pelestarian Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Mangrove di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Rabu.

Menurut dia, kerusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kabupaten tersebut, akibat perubahan iklim, kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan khusus dan lingkungan yang tidak bersahabat.

Diutarakannya, dalam upaya melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan hutan mangrove seluas 987 hektar tersebut, pihaknya menggendeng 14 perusahaan bergerak di bidang pelabuhan khusus batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap.

Kerjasama melakukan rehabilitasi hutan mangrove tersebut, sebut dia, mendapat respon positif dari 14 perusahaan bergerak di bidang pelabuhan khusus batubara dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama 14 JUni 2015 di Banjarbaru.

"Kesepakatan yang sudah ditandatangani BLH Tanah Laut bersama 14 perusahaan itu, dibuktikan dengan dimulainya pencanangan Pelestarian Lingkungan Pesisir Berbasis Mangrove," ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan dilakukannnya rehabikitasi hutan mangrove tersebut, maka kedepannya kawasan pesisir pantai di Kabupaten Tanah Laut dapat meningkatkan ekosistem, habitat ikan dan keindahan pantai.

Dia berharap, kerjasama yang sudah dilakukan tersebut dapat terus berlanjut hingga kerusakan hutan mangrove benar-benar dapat kembali seperti semula.

Terpisah, Mind Manager PT Arutmin Indonesia Cipto Prayitno mengungkapkan,� pelestarian lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Tanah Laut merupakan komitmen 15 perusahaa tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam komitmen tersebut, sebut dia, 15 perusahaan diwajibkan partisipasi membantu pelaksanaan pelestarian hutan mangrove berupa bantuan bibit mangrove sebanyak 10 ribu.

Sementara, Ketua Asosiasi Terminal Khusus Batubara Kelas III Kecamatan Kintap Darius mengungkapkan rasa terimasihnya kepada Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut telah menggalang pelestarian hutan mangrove di Tanah Laut.






Antaranews Kalsel

Working Toward Sustainable Global Fisheries

on

If the world begins fishing smarter—not harder—the dividends could immense.



The ocean is a frontier for sustainable growth. It offers increased food security, economic growth and value-addedINVESTMENT opportunities to nations willing to develop maritime resources without using them up. Yet there is an urgent need to deal directly with declines in the value and harvest of wild-capture fisheries around the world.

Globally, marine fisheries support 260 million jobs, add more than $270 billion to global gross domestic product and provide 3 billion people with nutritious sources of protein. But half of these fisheries produce less seafood, jobs, value and biodiversity than they could otherwise. This is primarily due to perverse incentives, weak laws, poor enforcement, unreported harvests and widespread poaching.

Specific political and economic measures andINVESTMENTS are required to deal with these challenges. Governments need to reduce overfishing, enforce regulations of illegal fishing and enable those with the legal right to manage these resources. There is growing evidence that the benefits of such incremental investments far outweigh the costs. Countries that understand this are taking action.

In Indonesia, overfishing is rampant. Illegal, unregulated and unreported fishing costs the economy more than $20 billion each year. The government has responded with a series of important measures, including a prohibition on the use of all trawl and seine nets, size limits and restrictions on important species that are in decline, a moratorium on new fishing licenses for foreign built vessels, and the destruction of illegal vessels that threaten Indonesia’s sovereignty and prosperity.

Underscoring the demand for seafood, during the first quarter of 2015 Indonesia’s fisheries industry grew at twice the national rate. Catches for certain fish are also up, with Indonesia’s tuna yield increasing 80% from April to May of this year. Now the challenge is to ensure that these fisheries are sustainable, otherwise such benefits will quickly erode.

There are examples to suggest that this goal can be achieved. Over the past 14 years, the U.S. has accomplished a dramatic reversal in the state of fisheries in its federal waters by improving governance, empowering responsible domestic fishermen, discouraging poachers and increasing transparency. It has slashed the number of overexploited stocks to 37 from 92, while increasing the number of rebuilt populations. The number of fishing jobs in recent years has increased 23% while revenues are up 30%.

There’s every reason to believe that other countries can bring about similar transformations in their waters, and there are compelling incentives to do so. New research shows we can increase profits in the global fishing sector by $74 billion a year if fisheries are managed sustainably. Even though fisheries are currently being heavily harvested in most countries, global fish production could rise by 14% if we fished smarter, not harder. This transition to ocean prosperity could also come fast, unfolding on average within a decade. While it isn’t free, the benefits from transitioning from business-as-usual far outweigh the costs, on the order of 10 to one.

The same research, however, suggests that the alternative scenario of continuing with business as usual is a dark one—a dramatic fall in fish production and a steady erosion in profits until the sector becomes a netMONEY loser, unable to survive without substantial subsidies from the government.

There is no reason to passively accept this narrative. What is required are for more leaders to work with fishers and private-sector partners to achieveINVESTMENT opportunities that implement reforms and unlock the value fisheries hold for those that rely on them.

Ms. Pudjiastuti is Indonesia’s minister of marine affairs and fisheries. Ms. Lubchenco is on the faculty at Oregon State University and was from 2009 to 2013 the administrator of NOAA and under secretary of commerce for oceans and atmosphere. 

Batam Kehilangan Ratusan Hektar Hutan

on Sunday, June 14, 2015

Mangrove

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam menyatakan sepanjang 2015 sekitar 800 hektare hutan mangrove Batam yang berfungsi melindungi daratan dari abrasi hilang akibat berbagai kegiatan.

"Sebanyak 620 hektare mangrove hilang dikawasan Tembesi, Sagulung setelah kawasan tersebut beralih fungsi dan dibangun waduk. Sisanya rusak karena penimbunan untuk kepentingan wisata, penambangan pasir dan penebangan usaha arang," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi Purnomo, Ahad (14/6).

Untuk kerusakan atau hilangnya mangrove karena alih fungsi sesuai dengan tata ruang seperti yang terjadi di Tembesi, kata dia, Bapedal Batam tidak bisa mengambil tindakan.

Namun, untuk kasus hilangnya mangrove karena kegiatan ilegal seperti penambangan, dapur arang, dan untuk kepentingan komersial lain tetap akan ditindak tegas.

"Dapur arang dilakukan operasi penindakan dan akan dikenakan UU Kehutanan. Karena kegiatan tersebut sudah sangat merusak," kata dia.

Selain itu, kata dia, sejumlah perusakan mangrove di kawasan Galang Baru juga sudah ditetapkan tiga orang tersangka salah satu diantaranya merupakan warga Cina.

"Selain warga Cina, tersangka lainnya adalah pemilik lahan, pemilik alat berat. Kasusnya sudah SPDP dan tinggal nunggu penetapan pengadilan," kata dia.

Untuk pengrusakan akibat tambang di Tanjungkelingking, kata dia, sudah ada penetapan terhadap tersangka Z yang saat ini menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

"Pengrusakan untuk wisata di Setokok dengan luas mangrove 15 hektare juga sudah dihentikan. Saat ini kasusnya masih terus didalami oleh petugas. Dari semua kegiatan tersebut, sekitar 800 hektare hutan mangrove yang hilang," kata Dendi.

Dendi mengatakan, pada periode 1970 total luas hutan mangrove di Batam mencapai 24 persen dari keseluruhan luas wilayah. Namun saat ini hanya tinggal tersisa 4,2 persen saja.
 
 

Kawasan Mangrove Terancam Rusak, Tiga Dinas Harus Dievaluasi

on Friday, June 5, 2015


AMBON - Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dapat mengevaluasi kinerja  Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Pertanahan kota Ambon menyusul adanya ancaman kerusakan pada kawasan konservasi mangrove di Kota Ambon saat ini.
Ketua Komisi III Rovik Akbar Afifudin mengungkapkan evaluasi terhadap kinerja ketiga instansi tersebut harus dilakukan karena saat ini kawasan konservasi mangrove yang seharusnya dilindungi telah berada dalam ancaman keruskaan yang sangat serius.
Desakan agar kinerja ketiga instansi itu dievaluasi juga karena masih banyak pemukiman warga yang dibangun di lereng-lereng gunung maupun daerah aliran sungai, padahal hal tersebut bertentangan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebelumnya pemkot telah memberikan larangan, bahkan tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga kota Ambon untuk mendirikan bangunan di wilayah konservasi mangrove baik itu di wilayah lereng gunung maupun wilayah aliran sungai, tapi yang terjadi malah sebaliknya,”ungkap Rovik  kepada wartawan, Kamis (4/6).
Menurutnya kawasan konservasi mangrove yang seharusnya menjadi lahan yang harus dilindungi  kini seakan  telah beralih fungsi menjadi kawasan perbelanjaan. Dia mencontohkan di kawasan Passo misalanya, kini terus dibangun pemukiman dan pusat perbelanjaan padahal itu dilakukan di areal kawasan konservasi mangrove. 
“Mangrove disana kini hampir tak terlihat lagi akibat ditebang untuk perluasan areal pembangunan Ambon City Center (ACC) dan pembangunan pemukiman, seharusnya intstansi terkait mampu mencegah hal itu,”ujarnya.
Terkait masalah tersebut, dia mengaku DPRD dalam hal ini komisi III akan meminta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi  dinas terkait menyusul terjadinya masalah tersebut. Dia juga meminta agar dinas terkait dapat memperhatikan keberadaan kawasan konservasi yang saat ini berada dalam ancaman kerusakan. 
Rovik juga mengatakan meski kawasan disekitar mangrove tersebut adalah lahan milik warga namun, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap konservasi lingkungan tersebut. dilanjukannya, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terkait perizinan pembangunan yang ada disekitaran wilayah itu. Namun sampai saat ini belum ada izin diberikan untuk mendirikan bangunan di daerah tersebut.
“Sekalipun tanah itu milik orang tapi pemerintah bertanggung jawab terhadap konservasi lingkungan itu, makannya sampai sekarang setelah kita cek di Bappeda juga belum ada izin,”ujar Rovik.
Dia mengakui saat ini dinas Tata Kota telah memasang sejumlah tanda larangan di kawasan mangrove tersebut. Namun masih saja ditemukan pembangunan di kawasan tersebut, karenanya dinas terkait harus lebih meningkatkan pengawasannya di lapangan.
“Badan Pertanahan juga dalam mengeluarkan sertifikat harus melakuan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidk terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari,”tegas Rovik. 

KABAR TIMUR

Tanam Mangrove

on


Tanam MangroveKomandan Pasmar-1 Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, menanam mangrove di kawasan pesisir pantai sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/6). Kegiatan tersebut sebagai bentuk partisipasi Pasmar-1 Korps Marinir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak pemanasan Global. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pemkab Karawang Tidak Mampu Perbaiki Kerusakan Muara

on


Pemkab Karawang Tidak Mampu Perbaiki Kerusakan Muara
Muara sungai di daerah Cilamaya Karawang. (Foto Antara/ M Ali Khumaini/Dok)
Program rutin mengatasi pendangkalan muara itu diperlukan, agar kerusakannya bisa diatasi dengan cepat.
Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak mampu memperbaiki kerusakan sejumlah muara sungai menuju tempat pelelangan ikan, karena pada tahun ini tidak ada alokasi anggaran kegiatan perbaikan muara sungai.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat Hendro Subroto di Karawang, Selasa, mengatakan, para nelayan di pesisir utara Karawang memang banyak yang mengeluhkan kerusakan muara sungai yang menjadi akses menuju tempat pelelangan ikan.

"Pendangkalan (kerusakan) sejumlah muara sungai membuat kapal nelayan tidak bisa bersandar ke TPI (tempat pelelangan ikan). Dengan begitu, mereka tidak bisa menjual hasil tangkapannya di TPI," katanya.

Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya belum memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan kerusakan muara sungai tersebut.

"Kami masih mencari solusi, bagaimana mengatasi kerusakan muara sungai itu, meski saat ini belum ada alokasi untuk perbaikan muara sungai itu," ujarnya.

Hendro menyatakan, saat ini pendangkalan muara yang menuju TPI sudah cukup parah. Bahkan, dari waktu waktu ke waktu kondisi pendangkalannya semakin parah.

Pendangkalan muara sungai itu sendiri diakuinya sebagai fenomena alam yang tidak bisa dipastikan periodenya. Tingkat kerusakannya tidak bisa dikatakan tahunan. Bahkan tiga bulan setelah pengerukan, terkadang muara sudah dangkal kembali.

Ia menyarankan agar Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang menggulirkan program rutin dalam mengatasi pendangkalan sejumlah muara sungai di wilayah pesisir utara Karawang.

"Program rutin mengatasi pendangkalan muara itu diperlukan, agar kerusakannya bisa diatasi dengan cepat," katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi ke Dinas Bina Marga Karawang, dan organisasi perangkat daerah itu memiliki anggaran untuk perbaikan muara sungai.

"Tetapi, anggarannya tidak cukup. Karena kebanyakan anggaran hanya digunakan untuk pengerukan sungai Citarum," katanya.

Kemen LHK Rekomendasikan Pelestarian Hutan Mangrove

on Thursday, May 28, 2015

PEKANBARU,  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) melalui Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merekomendasi bantuan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk  pengelolaan serta pelestarian hutan mangrove. Hal ini  juga untuk mendukungan pengadaan program sekolah alam ‘Aku Sahabat Lingkungan’ tahun 2015.

Rekomendasi ini menjawab surat yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Intsiawati Ayus SH MH Nomor  018/DPD.RIAU/B-13/III/2015 mengenai program  penanganan abrasi dan pelestarian mangrove, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Maret lalu.

‘’Alhamdulilah keinginan kita untuk melestarikan kondisi hutan mangrove di Riau persisir mendapat  perhatian dari Kementerian LHK melalui surat balasan bernomor 5.375/RHL-4/2015,’’ ujar Intsiawati Ayus kepada Riau Pos, Rabu (27/5) siang melalui telepon selularnya.

Dalam surat tersebut, terangnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian Kementerian LHK, pertama, Desa  Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan  Meranti, merupakan salah satu desa binaan Balai  Pengelolaan BPDAS Indragiri Rokan, dalam program  rehabilitasi mangrove.

Hal ini dengan mengalokasikan kegiatan KBR mangrove setiap tahunnya, penyuluhan khusus mangrove bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kedua, untuk mendukungan program ini maka kegiatan yang dapat dilakukan Kementerian LHK,  wilayah II  memfasilitasi 40.000 batang bibit mangrove.

RIAU POS

Cara Cerdas Lestarikan Mangrove

on Wednesday, May 27, 2015





Bagaimana masyarakat di Kepulauan Tanakeke melestarikan mangrove patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat di pulau ini sangat sadar, ketika melestarikan mangrove, dampak baik akan dirasakan oleh mereka sendiri. Upaya pelestarian ini dimulai dengan membuat sebuah peraturan desa (perdes) tentang mangrove.\

Perdes konservasi mangrove di Kepulauan Tanakeke lahir karena kekhawatiran masyarakat dan pemerintahan desa terhadap kondisi mangrove yang  sudah menghawatirkan. Kekhawatiran masyarakat didukung oleh hasil penelitian mitra Oxfam dalam program Restoring Coastal Livelihood (RCL), yaitu Yayasan Konservasi Laut (YKL) dan Mangrove Action Project (MAP) yang menunjukkan bahwa laju kerusakan mangrove lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhannya. Hasil penelitian ini semakin mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian mangrove di Kepulauan Tanakeke.
Di Pulau Tanakeke sebagian besar tanaman mangrove sudah ada pemiliknya. Di awal lahan mangrove ini dulunya ada yang ditanami warga kemudian diklaim sebagai lahan miliknya, dan ada juga mangrove yang tumbuh secara alami. Jadi kepemilikan lahan mangrove sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Kepemilikan ini seperti sebuah kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh seluruh masyarakat.


Bagi masyarakat di Pulau Tanakeke mangrove menjadi aset keluarga. Nilai jual mangrove yang tinggi inilah yang kemudian membuat masyarakat tergiur untuk menebang semua pohon mangrove yang  biasanya diproduksi menjadi arang. Untuk memproduksi arang ini, biasanya pohon mangrove yang luasnya berhektar-hektar ditebang, dipotong, kemudian dibakar menjadi arang. Karena menjadi aset keluarga inilah, maka mangrove ini berpotensi suatu hari akan ditebang ketika pemilik lahan memerlukan dana yang besar.

Satu-satunya kawasan mangrove yang tidak diklaim oleh masyarakat di Pulau Tanakeke adalah Bangko Tappampang dengan luas 55,5ha. “Bangko Tappampang” yang berarti bakau melintang ini memang mempunyai posisi melintang di antara dua desa di Pulau Tanakeke yaitu Desa Tompotana dan Desa Rewataya. Sedangkan tiga desa lainnya (Desa Balandatu, Desa Macini Baji, dan Desa Mattirohbaji) di kepulauan ini tidak bersinggungan langsung dengan Bangko Tappampang.

Melihat kondisi mangrove yang sudah menurun dan perilaku masyarakat yang banyak menebang lahan mangrovenya, faktor inilah yang mendorong masyarakat dan forum pemerintah Desa Kepulauan Tanakeke untuk membangun sebuah kesepahaman bersama mengenai pelestarian dan pengelolaan mangrove. Kesepahaman bersama ini mewujud dalam bentuk peraturan desa (perdes) yang melibatkan masyarakat dari 5 desa di kepulauan Tanakeke.

Proses pembuatan perdes mangrove ini dimulai dari tahun 2013, cukup memakan waktu lama mengingat proses membangun kesepahaman bersama ini melibatkan warga dari lima desa. Oxfam, YKL, dan MAP yang tergabung dalam program RCL mendampingi masyarakat tentang bagaimana proses pembuatan perdes. Kemudian mengenai hal-hal teknis dalam konservasi mangrove seperti berbagai cara rehabilitasi mangrove, dan mempelajari alur hidrologi kawasan mangrove.

Mangrove mempunyai peranan penting bagi daerah-daerah pesisir, yaitu sebagai penahan abrasi dan angin, juga menjadi tempat perkembangbiaan beberapa habitat ikan dan hasil laut lainnya yang tentunya bermanfaat menunjang kehidupan masyarakat pesisir. Perdes ini kemudian mengatur agar tidak terjadi penebangan mangrove secara liar dan sewenang-wenang yang dilakukan warga, serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami tentang pentingnya pelestarian mangrove.

Menurut Lukman (Fasilitator YKL) menyampaikan proses rehabilitasi mangrove di Kepulauan Tanakeke diarahkan agar bagaimana mangrove bisa tumbuh secara alami. Apa yang sudah dilakukan adalah mengatur alur hidrologi di kawasan mangrove. Ketika biji yang akan menjadi bakal pohon mangrove ini jatuh dari pohonnya dan terbawa aliran air, maka aliran air diarahkan agar bakal pohon baru tersebut tumbuh di lokasi yang diharapkan. Cara alami ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika kemudian setelah dievaluasi proses alami ini dianggap kurang berhasil, maka akan dilakukan intervensi manusia misalnya dengan cara tanam langsung.

Perdes mangrove lebih lanjut menjelaskan bagaimana tata cara penebangan. Penebangan mangrove (walaupun itu lahan milik pribadi) tetap harus menyesuaikan dengan perdes yang berlaku. Setiap penebangan dengan ukuran mulai dari  4 m2 diwajibkan untuk menyisakan 1 pohon induk. Kebijakan ini dibuat, agar regenerasi mangrove tetap berlangsung, dengan asumsi  pohon induk ini akan beregenerasi dan calon mangrove baru bisa tumbuh. Jika ada warga yang dengan sewenang-wenang menebang mangrove, maka bisa dikenakan sanksi. Bagi pemilik lahan mangrove yang menebang mangrovenya tanpa menyisakan beberapa pohon inti, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 kali lipat dari harga jual hasil penebangan tersebut. Dan bagi yang menebang mangrove di lahan orang lain, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- per pohon.  Jika ada diketahui ada yang melanggar peraturan desa ini, uang denda akan dibayarkan ke kas desa sebagai pendapatan kas desa dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah perdes ini terbentuk dan disepakati bersama, masing-masing pemerintahan desa melakukan sosialisasi terhadap warga desanya. Seperti yang dilakukan Tajuddin Erang-Kepala Desa Tompotana melakukan sosialisasi di Desanya dengan menunjuk perwakilan dusun untuk menyebarkan informasi mengenai aturan pengelolaan mangrove ini. Tajuddin juga memanfaatkan momen berkumpul warga seperti saat shalat Jumat sebagai sarana sosialisasi perdes ini.

Setelah satu tahun berjalan perdes ini berlaku di Kepulauan Tanakeke, dampaknya mulai terasa. Perilaku masyarakat kepulauan Tanakeke yang seringkali menebang mangrove secara sembarang, kini mulai tereduksi. Warga juga menjadi sadar perlunya pengelolaan mangrove yang baik. Kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh juga dilihat dari warga yang ikut memantau keamanan lokasi konservasi mangrove di Bangko Tappampang. Bangko Tappampang terbagi dalam zona inti, zona penyangga, dan zona rehabilitasi. Warga di Kepulauan Tanakeke ini mempunyai jatah 10 batang pohon mangrove yang bisa didapatkan di zona rehabilitasi. Itupun dengan kewajiban menanam kembali pohon mangrove sebagai pengganti. Jika ada warga yang masuk ke wilayah Bangko Tappampang dan diketahui menebang sejumlah pohon, maka warga yang melihat akan melapor pada kepala desa yang bersangkutan. Jika mangrove yang diambil lebih dari ketentuan yang diperbolehkan, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi.

Kesepahaman bersama ini lah yang menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintahan desa di lima desa Kepalauan Tanakeke. Proses pembuatan perdes yang partisipatif dan cukup mengakomodir kepentingan masyarakat mendorong kesepahaman bersama ini dijalankan oleh warganya. Karena masyarakat Kepulauan Tanakeke sadar betul, ketika mangrove di desanya dalam kondisi baik maka akan mendatangkan manfaat bagi mereka sendiri.

KOMPASIANA

Hutan Mangrove Selamatkan Warga Tanakeke

on Tuesday, May 26, 2015


TAKALAR -  Hutan mangrove menjadi sandaran bagi kelangsungan hidup warga  pulau Tanakeke, andai saja mangrove punah terbabat, pulau yang terhampar di lepas pantai Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan punah ditelan abrasi dan kegersangan.
Tanakeke  berpenghuni lebih 10.000 jiwa, mendiami lima desa, Tompotana, Mattiro Baji, Maccini Baji, Rewatayya dan Balandatu, masuk dalam wilayah Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Tajuddin Daeng Ngerang, Kepala Desa Tompotana kepada SP, Sabtu (23/5) mengatakan,  jika ingin belajar tentang manajemen penyelamatan mangrove, datanglah ke Tanakeke, di pulau ini wanita menjadi pelopor penyelamatan mangrove.

“Kami telah membuat aturan yang tidak menghalangi pemanfaatan kayu bakau untuk berbagai kepentingan namun ada persyaratannya, semua berjalan dalam keseimbangan secara lestari, ada kewajiban menanam dan ada keluasan untuk memanfaatkan sesuai aturan yang dibuat dan disepakati bersama,” katanya.
Di era tahun 80-an Tanakeke dikelilingi oleh hutan mangrove berbagai species (warga setempat menyebut bangko) luasnya lebih 1776 hektare (ha), namun hasil penelitian Mangrove Action Project (MAP) Indonesia tahun 2010, yang tersisa sekitar 500 ha akibat alih fungsi lahan, penebangan dan abrasi yang terus menggerus daratan.

Mangrove yang tersisa  diklaim milik perorangan, kecuali hamparan sekitar 51,5 hektare yang tak bertuan dan disebut “Bangko Tappampang”. Untuk menyelamatkan dan menghindari konflik kepentingan di Bangko Tappampang, Oxfam, lembaga yang peduli terhadap kehidupan masyarakat pesisir dengan dukungan Canadian International Development Agency (CIDA) melalui program perbaikan penghidupan pesisir atau  Restoring Coastal Livelihood (RCL) telah menfasilitasi terbentuknya Forum Desa.

Forum gabungan pemerintahan lima desa itu diketuai Tajuddin, mereka sepakat menjadikan kawasan Bangko Tappampang sebagai kawasan konservasi dan kawasan perlindungan Pulau Tanakeke  serta membagi tiga zona, yakni zona inti untuk hutan mangrove yang kondisinya masih baik, zona penyangga untuk areal yang selam ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan zona rehabilitasi untuk mangrove yang telah rusak.
Penananam dan pengolahan mangrove diatur dalam perjanjian bersama, bahkan diperkuat oleh regulasi Pemerintah Kabupaten Takal;ar yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan perlindungan terhadap hutan mangrove di Tanakeke.

SUARA PEMBARUAN

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page