Hutan Mangrove Selamatkan Warga Tanakeke

on Tuesday, May 26, 2015


TAKALAR -  Hutan mangrove menjadi sandaran bagi kelangsungan hidup warga  pulau Tanakeke, andai saja mangrove punah terbabat, pulau yang terhampar di lepas pantai Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan punah ditelan abrasi dan kegersangan.
Tanakeke  berpenghuni lebih 10.000 jiwa, mendiami lima desa, Tompotana, Mattiro Baji, Maccini Baji, Rewatayya dan Balandatu, masuk dalam wilayah Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Tajuddin Daeng Ngerang, Kepala Desa Tompotana kepada SP, Sabtu (23/5) mengatakan,  jika ingin belajar tentang manajemen penyelamatan mangrove, datanglah ke Tanakeke, di pulau ini wanita menjadi pelopor penyelamatan mangrove.

“Kami telah membuat aturan yang tidak menghalangi pemanfaatan kayu bakau untuk berbagai kepentingan namun ada persyaratannya, semua berjalan dalam keseimbangan secara lestari, ada kewajiban menanam dan ada keluasan untuk memanfaatkan sesuai aturan yang dibuat dan disepakati bersama,” katanya.
Di era tahun 80-an Tanakeke dikelilingi oleh hutan mangrove berbagai species (warga setempat menyebut bangko) luasnya lebih 1776 hektare (ha), namun hasil penelitian Mangrove Action Project (MAP) Indonesia tahun 2010, yang tersisa sekitar 500 ha akibat alih fungsi lahan, penebangan dan abrasi yang terus menggerus daratan.

Mangrove yang tersisa  diklaim milik perorangan, kecuali hamparan sekitar 51,5 hektare yang tak bertuan dan disebut “Bangko Tappampang”. Untuk menyelamatkan dan menghindari konflik kepentingan di Bangko Tappampang, Oxfam, lembaga yang peduli terhadap kehidupan masyarakat pesisir dengan dukungan Canadian International Development Agency (CIDA) melalui program perbaikan penghidupan pesisir atau  Restoring Coastal Livelihood (RCL) telah menfasilitasi terbentuknya Forum Desa.

Forum gabungan pemerintahan lima desa itu diketuai Tajuddin, mereka sepakat menjadikan kawasan Bangko Tappampang sebagai kawasan konservasi dan kawasan perlindungan Pulau Tanakeke  serta membagi tiga zona, yakni zona inti untuk hutan mangrove yang kondisinya masih baik, zona penyangga untuk areal yang selam ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan zona rehabilitasi untuk mangrove yang telah rusak.
Penananam dan pengolahan mangrove diatur dalam perjanjian bersama, bahkan diperkuat oleh regulasi Pemerintah Kabupaten Takal;ar yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan perlindungan terhadap hutan mangrove di Tanakeke.

SUARA PEMBARUAN

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page