Pengrusakan Mangrove Kasat Mata

on Tuesday, May 19, 2015

MEDAN -DPRDSU menilai, komitmen pemerintah untuk  menyelamatkan alih fungsi hutan mangrove (bakau) sangat lemah. Padahal pengrusakan hutan mangrove dilakukan sudah  secara kasat mata, tidak lagi sembunyi-sembunyi.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah personel Komisi B DPRDSU kepada Waspada di gedung dewan, Senin (18/5). Mereka adalah Donald Lumbanbatu, Aripay Tambunan, Guntur Manurung dan Ramses Simbolon.

Aripay mengatakan, alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit, tambak dan lainnya pasti perbuatan ilegal. Sebab, hal itu dilarang oleh peraturan. ‘’Karena itu yang namanya alih fungsi hutan bakau pasti perambahan. Itu berarti kejahatan,’’ katanya.

Ditambahkan anggota Komisi B lainnya Guntur Manurung, alih fungsi hutan mangrove di Sumut sudah sangat keterlaluan. Pengusaha terlihat dengan bebasnya menebangi tanamanan bakau dan menggantinya dengan kelapa sawit. Itu dilakukan secara terangterangan.

Komisi B, menurut Guntur, sejak beberapa waktu lalu sudah meninjau beberapa lokasi. Diantaranya di Deliserdang. ‘’Secara kasat mata jelas sekali terlihat kalau hutan bakau sudah beralih menjadi kebun kelapa sawit,” katanya.

Hal yang membuat masalah ini menjadi aneh, kata Guntur, adalah sikap pemerintah yang sepertinya tidak peduli terhadap perambahan itu. Sampai saat ini, tidak pernah terdengar ada perusahaan yang ditindak karena merambah hutan bakau. “Sementara alih fungsi terus dilakukan,” tambahnya.

Anggota dewan Ramses Simbolon menyebutkan, untuk masalah alih fungsi hutan mangrove ini, Komisi B DPRDSU juga sudah pernah mengeluarkan rekomendasi. Yakni, meminta pihak kepolisian untuk menindak pelaku perambah hutan bakau.

Diakuinya, tanggapan pemerintah terhadap alih fungsi hutan mangrove ini sangat rendah. Itu membuktikan bahwa keberpihakan pemerintah kepada nelayan tradisional dan lingkungan juga sangat rendah.
Padahal, menurut Ramses, instansi yang membidangi masalah lingkungan ini sudah sangat banyak. Tidak saja oleh Kementerian Kehutanan atau Dinas Kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten, tapi ada juga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Bahkan khusus untuk mengawasi hutan mangrove, telah dibentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah  Kementerian Kehutanan,” katanya.

Harusnya, kata personel Komisi B DPRD Sumut, pemerintah tidak menutup mata lagi  terhadap pengrusakan hutan bakau yang terjadi. Perambahan hutan mangrove di Sumut sudah sangat mengkhawatirkan.

Disebutkan anggota dewan, nelayan tradisional yang hanya mengandalkan keberadaan hutan bakau sebagai tempat mencari nafkah, kini semakin terancam.
Paluh-paluh tempat mereka mencari ikan, kini sudah ditutup oleh pengusaha yang kemudian menjadikan lahan itu sebagai kebun kelapa sawit.

WASPADA

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page