Nelayan Desak Para Perusak Hutan Mangrove di Perairan Sumut Ditindak

on Thursday, May 14, 2015

* Perusahaan Asing Dituntut Hentikan Penutupan 10 Paluh di Hamparan Perak dan Marelan
Jumat, 15 Mei 2015 | 10:24:11
Medan (SIB)- Nelayan tradisional Kelurahan Terjun dan Sei Pasir Medan mendesak DPRD Sumut bekerja sama dengan aparat terkait untuk segera menindak tegas perusahaan perusak lingkungan hutan mangrove, tempat berkembangnya ikan, udang dan kepiting, Perusahaan Manggrove menghabiskan sumber pencaharian nelayan.

"Perusahaan yang merusak lingkungan telah mendzolimi kami. Tempat ikan, udang dan kepiting, berkembang biak, yakni hutan bakau tempat kami mencari nafkah telah dirusak perusahaan perusak lingkungan. Kami minta aparat penegak hukum segera menindaknya," kata koordinator aksi Rahman saat berorasi di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (12/5).

Kerusakan lingkungan itu dikarenakan  eksploitasi pengerukan pasir sungai dan penebangan pohon mangrove. Selain itu, perusahaan asing dan lokal di kawasan perairan Sumut, seperti Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Hamparan Perak menutup 10 paluh (anak sungai), yakni Paluh Udang, Luka, Lumpur, Kurau, Besar, Pelakak, Sorong, Benteng, Tiga dan Paluh Babi. "Hentikan penutupan paluh dan penebangan mangrove serta pengerukan pasir. Buka kembali lahan tempat nelayan tradisional mencari nafkah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Rahman menyampaikan kekecewaanya terhadap anggota DPRD Sumut yang sempat melihat kondisi limbah perusahaan namun hingga kini tidak ada tindakan. Disempaikanya juga kekecewaan kepada pemerintah Dinas Perikanan Deliserdang, Camat Hamparan Perak, Kepala Desa Palu Kurau yang diduga tidak menindaklanuti laporan nelayan yang dilengkapi dengan identitas pelapor.

 "Sudah pernah datang anggota dewan, tapi apa penyelesaianya sampai sekarang. Kami hanya dapat janji - janji, tapi tidak terealisasi" katanya kepada anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan dan Burhanuddin yang menerima aspirasi warga nelayan.

Burhanuddin dan Sutrisno dalam kesempatan itu meminta agar massa nelayan mengirimkan laporan resmi disertai data lengkap dan identitas pelapor. Hal itu untuk melengkapi prosedur, sehingga bisa ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat Komisi A dengan mengundang pihak-pihak terkait.

"Kami minta agar ini dilaporkan secara lengkap. Biar dewan mengundang perusahaan perusak hutan mangrove dan penambang pasir beserta masyarakat nelayan yang dirugikan juga pihak terkait yang terlibat masalah perusakan ini," kata Sutrisno sembari meminta masyarakat nelayan bersabar menyikapi permasalahan ini.


HARIAN SIB

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page