Tanam Mangrove tanpa Pemberitahuan, Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan Warga

on Friday, May 15, 2015




PAMEKASAN – Damanhuri, 50, pemilik tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, geram dengan tindakan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura. Penyebabnya, lahan miliknya ditanami pohon mangrove oleh orang yang diduga suruhan Perhutani. Bahkan Damanhuri menuding, Perhutani akan merampas 2 hektare tambak garam kepunyaannya.

Damanhuri mengaku kecewa karena pihak Perhutani melakukan tindakan tidak etis. Seharusnya, kata dia, Perhutani terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan sebelum menanam mangrove. Dia menyatakan membeli tambak garam itu kepada Khalifah pada 1993 lalu lengkap dengan sertifikatnya. Bahkan ketika dicek ke agraria, sertifikat tersebut asli.

”Saya sudah 23 tahun mengelola lahan itu. Tapi kenapa baru sekarang seolah-olah akan dipermasalahkan,” keluhnya, kemarin (13/5).

Menurut Damanhuri, jika lahan tersebut memang bermasalah di mata Perhutani, seharusnya ada penjelasan terlebih dahulu. Namun hingga kini belum ada keterangan dari Perhutani terkait penanaman pohon mangrove di lahan tersebut. Tindakan Perhutani yang sepihak tersebut dinilai menyalahi aturan.

”Silakan datang kepada saya secara baik-baik, lalu jelaskan mengenai status lahan tersebut jika memang bermasalah,” ungkapnya.

Damanhuri yakin dirinya adalah pemilik sah lahan yang jadi tambak garam tersebut. Sebab, pembelian lahan jelas dan sejak awal telah ada pengajuan ke kepala desa hingga dinaikkan ke agraria. ”Karena kalau beli hutan lindung, saya tidak mungkin mau. Saya beli berdasarkan sertifikat, dan kalau lahan ini sejak awal memang bermasalah, tidak mungkin akan terbit sertifikat,” beber dia.

Bambang, keluarga dekat Damanhuri menambahkan, tanaman pohon mangrove tersebut nantinya akan merusak kualitas garam. Sebab jika pohon itu sudah besar, akan mengganggu pengkristalan garam.

”Tapi kalau pohon itu kami cabut dan dimatikan, mereka (Perhutani, Red) pasti akan mempermasalahkan. Karena itu, seharusnya mereka juga tidak asal menanam pohon di lahan milik orang,” tegas Bambang.
Sementara itu, Humas Perum Perhutani KPH Madura Suhartono tidak mau memberikan penjelasan. Menurut dia, terkait penanaman pohon mangrove yang dipermasalahkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Administratur KPH Madura.

”Lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada administratur saja. Tapi yang bersangkutan masih keluar kota,” ujar Suhartono.

 RADAR MADURA

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page