Ups…! Perusahaan Perambah Hutan Mangrove Lapor Polisi

on Monday, May 25, 2015



Merambah hutan di Dusun IV, Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, membuat pengusaha PT MAR mengalami kerugian. Kawanan perampok menjarah onderdil paling vital ekskavator mereka, hingga berujung lumpuh tak bisa dioperasikan.

Kasus pencurian itu diketahui dari masuknya laporan pengaduan pihak PT MAR ke Polsek Pangkalan Susu. Informasi dihimpun, kejadian yang merugikan perusahaan perkebunan ini mencapai ratusan juta tersebut,terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 02.:00Wib.

Aksi dilakukan kawanan tersebut, ketika petugas jaga sebanyak dua orang, Suhendra (20) dan Eko Hamdani (25) warga Dusun IV, tidak berada di tempat. Aksi pencurian itu, spontan mengagetkan ketiga petugas jaga.

Satu unit mototswi, radiator,oil tuller radiator dan dua unit batrey 24 volt dan dinamo start, dinamo cash, panel elektrik, turbo, ejos, kipas radiator, sudah hilang dicuri orang yang tidak bertanggungjawab.

Atas kejadian itu, petugas jaga melalui pihak pengusaha PT MAR langsung mengontak petugas dan membawa kedua penjaganya yakni, Suhendra dan Eko Hamdani untuk dimintai keterangan atas peristiwa ini.

Menurut Kapolsek Pangkalansusu, IPTU Henri DB Tobing melalui Kanitres, IPDA D Situmorang menyebutkan, barang-barang yang diambil dari alat berat berupa beco tersebut merupakan bagian-bagian paling vital.”Kemungkinan pelakunya mengetahui akan seluk-beluk alat berat. Karena yang diambil adalah bagian yang sangat vital,” kata D Situmorang kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sejauh ini belum diketahui perihal pelaku maupun kerugian yang diderita akibat aksi pencurian tersebut. Hanya yang pasti, backhoe milik PT MAR lumpuh total karena hilangnya bagian-bagian penting pada alat berat tersebut.

Infomasi terpisah, selama ini warga masyarakat Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, sangat sengsara dan resah dengan aktifitas PT MAR ( Makmur Abadi Raya). Pasalnya, perusahaan raksasa ini kembali melancarkan aktivitasnya melakukan kegiatan di kawasan hutan mangrove tersebut. “Kita nggak percaya begitu saja alat berat mereka dirampok. Jangan-jangan ini nantinya hanya jadi alat untuk mengkriminalisasi warga,” ketus sejumlah nelayan Pulau Sembilan.
Salah satu areal yang dirambah PT MAR hingga terjadi abrasi bibir pantaiSalah satu areal yang dirambah PT MAR hingga terjadi abrasi bibir pantai

Keterangan dihimpun, sebelumnya pihak PT MAR sudah menghentikan aktifitasnya di kawasan terlarang tersebut. Namun belakangan, kabarnya mereka nekat beraksi lagi pasca mengantongi surat kesepakatan bersama Pemkab Langkat degan Dandim 0203 Langkat tentang, Kerjasama di bidang ketahanan pangan dalam mewujudkan peningkatan produksi dan daya saing.

Menurut warga di sana, surat penolakan permohonan izin lokasi No: 593.44-834/PEM/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan surat peringatan No:593-44-144/Pem/2014 tanggal 9 Januari 2014 yang dilayangkan Pemkab Langkat kepada PT MAR sama sekali tidak digubris.

” Dalam hal ini kita menuntut ketegasan Bupati Langkat serta DANDIM Langkat. Intinya Bupati dan DANDIM Langkat jangan mau dibodohi oleh pihak PT MAR. Jika memang tidak mampu, katakan saja. Biar masyarakat yang bertindak. Karena sikap diam hanya akan semakin menambah derita kami para nelayan,” ujar Kus, mewakili warga nelayan Pulau Sembilan dengan nada kesal.

Seperti diketahui, berdasarkan peta pola ruang RTRW Kab Langkat, lokasi yang ditinjau berada pada kawasan lindung dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat (Sempadan Pantai), yang meliputi minimal 200 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sementara kenyataan di lapangan, aktifitas perusahaan ini hanya 10-50 meter dari bibir pantai. Hal ini melanggar UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Pulau-pulau kecil, serta Perda Kab Langkat No 31 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir di pasal 12 yang mengatur tentang kawasan konservasi.

POS METRO MEDAN

0 komentar:

Post a Comment

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page