Kawasan Mangrove Terancam Rusak, Tiga Dinas Harus Dievaluasi

on Friday, June 5, 2015


AMBON - Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dapat mengevaluasi kinerja  Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Pertanahan kota Ambon menyusul adanya ancaman kerusakan pada kawasan konservasi mangrove di Kota Ambon saat ini.
Ketua Komisi III Rovik Akbar Afifudin mengungkapkan evaluasi terhadap kinerja ketiga instansi tersebut harus dilakukan karena saat ini kawasan konservasi mangrove yang seharusnya dilindungi telah berada dalam ancaman keruskaan yang sangat serius.
Desakan agar kinerja ketiga instansi itu dievaluasi juga karena masih banyak pemukiman warga yang dibangun di lereng-lereng gunung maupun daerah aliran sungai, padahal hal tersebut bertentangan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebelumnya pemkot telah memberikan larangan, bahkan tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga kota Ambon untuk mendirikan bangunan di wilayah konservasi mangrove baik itu di wilayah lereng gunung maupun wilayah aliran sungai, tapi yang terjadi malah sebaliknya,”ungkap Rovik  kepada wartawan, Kamis (4/6).
Menurutnya kawasan konservasi mangrove yang seharusnya menjadi lahan yang harus dilindungi  kini seakan  telah beralih fungsi menjadi kawasan perbelanjaan. Dia mencontohkan di kawasan Passo misalanya, kini terus dibangun pemukiman dan pusat perbelanjaan padahal itu dilakukan di areal kawasan konservasi mangrove. 
“Mangrove disana kini hampir tak terlihat lagi akibat ditebang untuk perluasan areal pembangunan Ambon City Center (ACC) dan pembangunan pemukiman, seharusnya intstansi terkait mampu mencegah hal itu,”ujarnya.
Terkait masalah tersebut, dia mengaku DPRD dalam hal ini komisi III akan meminta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi  dinas terkait menyusul terjadinya masalah tersebut. Dia juga meminta agar dinas terkait dapat memperhatikan keberadaan kawasan konservasi yang saat ini berada dalam ancaman kerusakan. 
Rovik juga mengatakan meski kawasan disekitar mangrove tersebut adalah lahan milik warga namun, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap konservasi lingkungan tersebut. dilanjukannya, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terkait perizinan pembangunan yang ada disekitaran wilayah itu. Namun sampai saat ini belum ada izin diberikan untuk mendirikan bangunan di daerah tersebut.
“Sekalipun tanah itu milik orang tapi pemerintah bertanggung jawab terhadap konservasi lingkungan itu, makannya sampai sekarang setelah kita cek di Bappeda juga belum ada izin,”ujar Rovik.
Dia mengakui saat ini dinas Tata Kota telah memasang sejumlah tanda larangan di kawasan mangrove tersebut. Namun masih saja ditemukan pembangunan di kawasan tersebut, karenanya dinas terkait harus lebih meningkatkan pengawasannya di lapangan.
“Badan Pertanahan juga dalam mengeluarkan sertifikat harus melakuan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidk terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari,”tegas Rovik. 

KABAR TIMUR

Tanam Mangrove

on


Tanam MangroveKomandan Pasmar-1 Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, menanam mangrove di kawasan pesisir pantai sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/6). Kegiatan tersebut sebagai bentuk partisipasi Pasmar-1 Korps Marinir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak pemanasan Global. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pemkab Karawang Tidak Mampu Perbaiki Kerusakan Muara

on


Pemkab Karawang Tidak Mampu Perbaiki Kerusakan Muara
Muara sungai di daerah Cilamaya Karawang. (Foto Antara/ M Ali Khumaini/Dok)
Program rutin mengatasi pendangkalan muara itu diperlukan, agar kerusakannya bisa diatasi dengan cepat.
Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak mampu memperbaiki kerusakan sejumlah muara sungai menuju tempat pelelangan ikan, karena pada tahun ini tidak ada alokasi anggaran kegiatan perbaikan muara sungai.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat Hendro Subroto di Karawang, Selasa, mengatakan, para nelayan di pesisir utara Karawang memang banyak yang mengeluhkan kerusakan muara sungai yang menjadi akses menuju tempat pelelangan ikan.

"Pendangkalan (kerusakan) sejumlah muara sungai membuat kapal nelayan tidak bisa bersandar ke TPI (tempat pelelangan ikan). Dengan begitu, mereka tidak bisa menjual hasil tangkapannya di TPI," katanya.

Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya belum memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan kerusakan muara sungai tersebut.

"Kami masih mencari solusi, bagaimana mengatasi kerusakan muara sungai itu, meski saat ini belum ada alokasi untuk perbaikan muara sungai itu," ujarnya.

Hendro menyatakan, saat ini pendangkalan muara yang menuju TPI sudah cukup parah. Bahkan, dari waktu waktu ke waktu kondisi pendangkalannya semakin parah.

Pendangkalan muara sungai itu sendiri diakuinya sebagai fenomena alam yang tidak bisa dipastikan periodenya. Tingkat kerusakannya tidak bisa dikatakan tahunan. Bahkan tiga bulan setelah pengerukan, terkadang muara sudah dangkal kembali.

Ia menyarankan agar Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang menggulirkan program rutin dalam mengatasi pendangkalan sejumlah muara sungai di wilayah pesisir utara Karawang.

"Program rutin mengatasi pendangkalan muara itu diperlukan, agar kerusakannya bisa diatasi dengan cepat," katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi ke Dinas Bina Marga Karawang, dan organisasi perangkat daerah itu memiliki anggaran untuk perbaikan muara sungai.

"Tetapi, anggarannya tidak cukup. Karena kebanyakan anggaran hanya digunakan untuk pengerukan sungai Citarum," katanya.

Kemen LHK Rekomendasikan Pelestarian Hutan Mangrove

on Thursday, May 28, 2015

PEKANBARU,  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) melalui Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merekomendasi bantuan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk  pengelolaan serta pelestarian hutan mangrove. Hal ini  juga untuk mendukungan pengadaan program sekolah alam ‘Aku Sahabat Lingkungan’ tahun 2015.

Rekomendasi ini menjawab surat yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Intsiawati Ayus SH MH Nomor  018/DPD.RIAU/B-13/III/2015 mengenai program  penanganan abrasi dan pelestarian mangrove, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Maret lalu.

‘’Alhamdulilah keinginan kita untuk melestarikan kondisi hutan mangrove di Riau persisir mendapat  perhatian dari Kementerian LHK melalui surat balasan bernomor 5.375/RHL-4/2015,’’ ujar Intsiawati Ayus kepada Riau Pos, Rabu (27/5) siang melalui telepon selularnya.

Dalam surat tersebut, terangnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian Kementerian LHK, pertama, Desa  Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan  Meranti, merupakan salah satu desa binaan Balai  Pengelolaan BPDAS Indragiri Rokan, dalam program  rehabilitasi mangrove.

Hal ini dengan mengalokasikan kegiatan KBR mangrove setiap tahunnya, penyuluhan khusus mangrove bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kedua, untuk mendukungan program ini maka kegiatan yang dapat dilakukan Kementerian LHK,  wilayah II  memfasilitasi 40.000 batang bibit mangrove.

RIAU POS

Cara Cerdas Lestarikan Mangrove

on Wednesday, May 27, 2015





Bagaimana masyarakat di Kepulauan Tanakeke melestarikan mangrove patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat di pulau ini sangat sadar, ketika melestarikan mangrove, dampak baik akan dirasakan oleh mereka sendiri. Upaya pelestarian ini dimulai dengan membuat sebuah peraturan desa (perdes) tentang mangrove.\

Perdes konservasi mangrove di Kepulauan Tanakeke lahir karena kekhawatiran masyarakat dan pemerintahan desa terhadap kondisi mangrove yang  sudah menghawatirkan. Kekhawatiran masyarakat didukung oleh hasil penelitian mitra Oxfam dalam program Restoring Coastal Livelihood (RCL), yaitu Yayasan Konservasi Laut (YKL) dan Mangrove Action Project (MAP) yang menunjukkan bahwa laju kerusakan mangrove lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhannya. Hasil penelitian ini semakin mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian mangrove di Kepulauan Tanakeke.
Di Pulau Tanakeke sebagian besar tanaman mangrove sudah ada pemiliknya. Di awal lahan mangrove ini dulunya ada yang ditanami warga kemudian diklaim sebagai lahan miliknya, dan ada juga mangrove yang tumbuh secara alami. Jadi kepemilikan lahan mangrove sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Kepemilikan ini seperti sebuah kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh seluruh masyarakat.


Bagi masyarakat di Pulau Tanakeke mangrove menjadi aset keluarga. Nilai jual mangrove yang tinggi inilah yang kemudian membuat masyarakat tergiur untuk menebang semua pohon mangrove yang  biasanya diproduksi menjadi arang. Untuk memproduksi arang ini, biasanya pohon mangrove yang luasnya berhektar-hektar ditebang, dipotong, kemudian dibakar menjadi arang. Karena menjadi aset keluarga inilah, maka mangrove ini berpotensi suatu hari akan ditebang ketika pemilik lahan memerlukan dana yang besar.

Satu-satunya kawasan mangrove yang tidak diklaim oleh masyarakat di Pulau Tanakeke adalah Bangko Tappampang dengan luas 55,5ha. “Bangko Tappampang” yang berarti bakau melintang ini memang mempunyai posisi melintang di antara dua desa di Pulau Tanakeke yaitu Desa Tompotana dan Desa Rewataya. Sedangkan tiga desa lainnya (Desa Balandatu, Desa Macini Baji, dan Desa Mattirohbaji) di kepulauan ini tidak bersinggungan langsung dengan Bangko Tappampang.

Melihat kondisi mangrove yang sudah menurun dan perilaku masyarakat yang banyak menebang lahan mangrovenya, faktor inilah yang mendorong masyarakat dan forum pemerintah Desa Kepulauan Tanakeke untuk membangun sebuah kesepahaman bersama mengenai pelestarian dan pengelolaan mangrove. Kesepahaman bersama ini mewujud dalam bentuk peraturan desa (perdes) yang melibatkan masyarakat dari 5 desa di kepulauan Tanakeke.

Proses pembuatan perdes mangrove ini dimulai dari tahun 2013, cukup memakan waktu lama mengingat proses membangun kesepahaman bersama ini melibatkan warga dari lima desa. Oxfam, YKL, dan MAP yang tergabung dalam program RCL mendampingi masyarakat tentang bagaimana proses pembuatan perdes. Kemudian mengenai hal-hal teknis dalam konservasi mangrove seperti berbagai cara rehabilitasi mangrove, dan mempelajari alur hidrologi kawasan mangrove.

Mangrove mempunyai peranan penting bagi daerah-daerah pesisir, yaitu sebagai penahan abrasi dan angin, juga menjadi tempat perkembangbiaan beberapa habitat ikan dan hasil laut lainnya yang tentunya bermanfaat menunjang kehidupan masyarakat pesisir. Perdes ini kemudian mengatur agar tidak terjadi penebangan mangrove secara liar dan sewenang-wenang yang dilakukan warga, serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami tentang pentingnya pelestarian mangrove.

Menurut Lukman (Fasilitator YKL) menyampaikan proses rehabilitasi mangrove di Kepulauan Tanakeke diarahkan agar bagaimana mangrove bisa tumbuh secara alami. Apa yang sudah dilakukan adalah mengatur alur hidrologi di kawasan mangrove. Ketika biji yang akan menjadi bakal pohon mangrove ini jatuh dari pohonnya dan terbawa aliran air, maka aliran air diarahkan agar bakal pohon baru tersebut tumbuh di lokasi yang diharapkan. Cara alami ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika kemudian setelah dievaluasi proses alami ini dianggap kurang berhasil, maka akan dilakukan intervensi manusia misalnya dengan cara tanam langsung.

Perdes mangrove lebih lanjut menjelaskan bagaimana tata cara penebangan. Penebangan mangrove (walaupun itu lahan milik pribadi) tetap harus menyesuaikan dengan perdes yang berlaku. Setiap penebangan dengan ukuran mulai dari  4 m2 diwajibkan untuk menyisakan 1 pohon induk. Kebijakan ini dibuat, agar regenerasi mangrove tetap berlangsung, dengan asumsi  pohon induk ini akan beregenerasi dan calon mangrove baru bisa tumbuh. Jika ada warga yang dengan sewenang-wenang menebang mangrove, maka bisa dikenakan sanksi. Bagi pemilik lahan mangrove yang menebang mangrovenya tanpa menyisakan beberapa pohon inti, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 kali lipat dari harga jual hasil penebangan tersebut. Dan bagi yang menebang mangrove di lahan orang lain, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- per pohon.  Jika ada diketahui ada yang melanggar peraturan desa ini, uang denda akan dibayarkan ke kas desa sebagai pendapatan kas desa dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah perdes ini terbentuk dan disepakati bersama, masing-masing pemerintahan desa melakukan sosialisasi terhadap warga desanya. Seperti yang dilakukan Tajuddin Erang-Kepala Desa Tompotana melakukan sosialisasi di Desanya dengan menunjuk perwakilan dusun untuk menyebarkan informasi mengenai aturan pengelolaan mangrove ini. Tajuddin juga memanfaatkan momen berkumpul warga seperti saat shalat Jumat sebagai sarana sosialisasi perdes ini.

Setelah satu tahun berjalan perdes ini berlaku di Kepulauan Tanakeke, dampaknya mulai terasa. Perilaku masyarakat kepulauan Tanakeke yang seringkali menebang mangrove secara sembarang, kini mulai tereduksi. Warga juga menjadi sadar perlunya pengelolaan mangrove yang baik. Kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh juga dilihat dari warga yang ikut memantau keamanan lokasi konservasi mangrove di Bangko Tappampang. Bangko Tappampang terbagi dalam zona inti, zona penyangga, dan zona rehabilitasi. Warga di Kepulauan Tanakeke ini mempunyai jatah 10 batang pohon mangrove yang bisa didapatkan di zona rehabilitasi. Itupun dengan kewajiban menanam kembali pohon mangrove sebagai pengganti. Jika ada warga yang masuk ke wilayah Bangko Tappampang dan diketahui menebang sejumlah pohon, maka warga yang melihat akan melapor pada kepala desa yang bersangkutan. Jika mangrove yang diambil lebih dari ketentuan yang diperbolehkan, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi.

Kesepahaman bersama ini lah yang menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintahan desa di lima desa Kepalauan Tanakeke. Proses pembuatan perdes yang partisipatif dan cukup mengakomodir kepentingan masyarakat mendorong kesepahaman bersama ini dijalankan oleh warganya. Karena masyarakat Kepulauan Tanakeke sadar betul, ketika mangrove di desanya dalam kondisi baik maka akan mendatangkan manfaat bagi mereka sendiri.

KOMPASIANA

Hutan Mangrove Selamatkan Warga Tanakeke

on Tuesday, May 26, 2015


TAKALAR -  Hutan mangrove menjadi sandaran bagi kelangsungan hidup warga  pulau Tanakeke, andai saja mangrove punah terbabat, pulau yang terhampar di lepas pantai Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan punah ditelan abrasi dan kegersangan.
Tanakeke  berpenghuni lebih 10.000 jiwa, mendiami lima desa, Tompotana, Mattiro Baji, Maccini Baji, Rewatayya dan Balandatu, masuk dalam wilayah Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Tajuddin Daeng Ngerang, Kepala Desa Tompotana kepada SP, Sabtu (23/5) mengatakan,  jika ingin belajar tentang manajemen penyelamatan mangrove, datanglah ke Tanakeke, di pulau ini wanita menjadi pelopor penyelamatan mangrove.

“Kami telah membuat aturan yang tidak menghalangi pemanfaatan kayu bakau untuk berbagai kepentingan namun ada persyaratannya, semua berjalan dalam keseimbangan secara lestari, ada kewajiban menanam dan ada keluasan untuk memanfaatkan sesuai aturan yang dibuat dan disepakati bersama,” katanya.
Di era tahun 80-an Tanakeke dikelilingi oleh hutan mangrove berbagai species (warga setempat menyebut bangko) luasnya lebih 1776 hektare (ha), namun hasil penelitian Mangrove Action Project (MAP) Indonesia tahun 2010, yang tersisa sekitar 500 ha akibat alih fungsi lahan, penebangan dan abrasi yang terus menggerus daratan.

Mangrove yang tersisa  diklaim milik perorangan, kecuali hamparan sekitar 51,5 hektare yang tak bertuan dan disebut “Bangko Tappampang”. Untuk menyelamatkan dan menghindari konflik kepentingan di Bangko Tappampang, Oxfam, lembaga yang peduli terhadap kehidupan masyarakat pesisir dengan dukungan Canadian International Development Agency (CIDA) melalui program perbaikan penghidupan pesisir atau  Restoring Coastal Livelihood (RCL) telah menfasilitasi terbentuknya Forum Desa.

Forum gabungan pemerintahan lima desa itu diketuai Tajuddin, mereka sepakat menjadikan kawasan Bangko Tappampang sebagai kawasan konservasi dan kawasan perlindungan Pulau Tanakeke  serta membagi tiga zona, yakni zona inti untuk hutan mangrove yang kondisinya masih baik, zona penyangga untuk areal yang selam ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan zona rehabilitasi untuk mangrove yang telah rusak.
Penananam dan pengolahan mangrove diatur dalam perjanjian bersama, bahkan diperkuat oleh regulasi Pemerintah Kabupaten Takal;ar yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan perlindungan terhadap hutan mangrove di Tanakeke.

SUARA PEMBARUAN

Hutan Mangrove di Jalan Menuju Bandara Masih Ditebangi

on Monday, May 25, 2015


WAISAI – Meski sudah ada larangan penebangan hutan mangrove, namu masih saja ada yang nakal. Hal ini bisa dilihat dari penebangan mangrove yang ada di jalan menuju kawasan Bandara Marinda Raja Ampat.

Masih ada oknum warga yang menebang dan membangun di wilayah hutan mangrove yang dilindungi. Bahkan adanya papan himbauan pemerintah yang melarang keras menebang pohon mangrove.

Salah satu warga yang berada di sekitar penebangan tersebut , ibu Nina mengatakan dirinya sebenarnya mau melarang untuk dilakukan penebangan. “Saya lihat ada orang yang tebang pohon di lokasi itu, tapi saya tidak kenal orang nya sebenarnya saya mau tegur tapi takut salah salah nanti,” kata ibu Nina saat ditemui dikediamannya, kemarin.

Sebenarnya, terang ibu Nina, lahan tersebut dibeli dari keluarganya namun karena bermasalah, pihak pembeli membakar lahan begitu saja. Kemudian lahan tersebut telah dijual kepada orang lain, dan sekarang pembeli yang baru mulai melakukan penebangannya kembali.

“Lahan yang ditebang itu dulu milik keluarga saya, dibeli 60 juta setelah dibeli  lahan itu bermasalah,trus di bakar begitu saja, saya dengar lagi ada yang jual tanah itu bisa jadi orang yang beli sekarang ini yang menebang ,”kata Nina sembari menggendong cucunya.

Sementara itu, dari penyataan Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan untuk menjaga hutan mangrove (Bakau) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana pengembangan perikanan dan wisata sebesar 100 miliar rupiah.

RAJA AMPAT POS

Proyek Normalisasi Merusak 120.000 Batang Mangrove

on

INDRAMAYU, - Diperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak oleh proyek normalisasi Sungai Kalentengah di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2015). Sementara ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak Balai Besar Wilayah Sungai memaksakan normalisasi menggunakan alat berat.

Ketua Himpunan Pemuda Pelopor Pembangunan Indramayu, Narendra Nurcahya, Kamis (21/5/2015), mengungkapkan hal itu sembari mengantar "PR" ke Sungai Kalentengah yang mengalami kerusakan. Menurut dia, proyek normalisasi ini baru berjalan sekitar 1,5 kilometer, tetapi dihentikan warga karena ternyata pelaksanaannya merusak lingkungan.

"Kami tidak mengira normalisasi ini akan menggunakan alat berat sejenis ponton yang lebarnya 6 meter, sedangkan salurannya hanya 3 meter," ucapnya yang merupakan aktivis lingkungan.

Akibatnya, Nurcahya memperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak parah terlindas alat berat. Padahal, sebagian besar tanaman tersebut sudah berusia puluhan tahun lantaran ditanam sejak 1968.

Selain itu, ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak BBWS memaksakan penggunaan alat berat ponton selebar 6 meter tersebut. Pasalnya, proyek tersebut baru berjalan 1,5 km, sedangkan total proyek sekitar 6 km.

Menurut Nurcahya, pihak BBWS mengulang kesalahannya saat menormalisasi sungai di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan pada 2013 lalu. Saat itu, sekitar 1 juta batang pohon rusak, tetapi penanaman kembali hanya sekitar 200.000 batang. "Karena pemulihan diserahkan kepda pihak ketiga atau oknum. Kenapa tidak diserahkan kepada dinas/instansi terkait," ucapnya.

Perwakilan masyarakat petani tambak yang terkena dampak, Suteja, yang juga Sekretaris Desa Totoran, membenarkan adanya perusakan oleh pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Kalentengah. Dia menjelaskan, proyek yang dimulai dari muara itu melewati tanah milik Perum Perhutani dan warga.

"Ada empat kelompok masyarakat yang menanam mangrove di situ. Mangrove milik Perum Perhutani juga rusak akibat alat berat itu, tetapi tidak separah milik warga," ucapnya.

Bahkan, kata Suteja, bukan hanya mangrove di sisi kiri-kanan saluran yang rusak, empang-empang dan ikan di dalamnya juga terkena dampak negatif normalisasi itu. Disebutkan, dari empat empang warga yang rusak, dua empang jebol sehingga ikan-ikannya terbawa arus. "Untung, segera dihentikan warga saat itu. Kalau tidak, ikan-ikan di dua empang lainnya bisa hilang juga," ujarnya.

Suteja mengaku mengapresiasi niat baik BBWS yang hendak menormalisasi saluran tersebut, tetapi hendaknya ada koordinasi dengan warga sekitar terlebih dahulu. Pasalnya, sejak proyek normalisasi ini dimulai dua pekan lalu, tidak ada koordinasi sama sekali dengan warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu Munzaki menyesalkan pihak BBWS yang membuat kesalahan yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. "BBWS kan instansi pemerintah. Mereka seharusnya tahu bahwa di daerah tersebut ada mangrove," ujarnya.

Akibat normalisasi saluran ini, kata Munzaki, bukan hanya kerusakan ribuan mangrove dewasa, tetapi juga beberapa empang dan tanggul, puluhan pintu air, dan 12 jembatan bambu. Sementara ini, dia memperkirakan kerusakan mencapai Rp 400 juta.

Berdasarkan pengakuan pihak BBWS, ungkap Munzaki, proyek itu sepanjang 4,18 km. Kemudian, proyek dihentikan warga ketika pekerjaan baru mencapai 500 meter. "Namun, kami akan melakukan survei ke lapangan lagi untuk memastikan dan menghitung besaran kerusakan," katanya.

PIKIRAN RAKYAT

Proyek Normalisasi Sungai Kalentengah Merusak 120.000 Pohon Mangrove

POLDA JAWA BARAT, Monday, 25 May 15 11:49 | Dilihat sebanyak: 4 | 0 Komentar
 0  0
 
 0
Proyek Normalisasi Merusak 120.000 Batang Mangrove
ASEP BUDIMAN/PRLM
NURCAHYA, aktivis lingkungan, menunjukkan kerusakan pohon mangrove yang terdampak normalisasi saluran proyek Balai Besar Saluran Sungai di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2015). Sekitar 120.000 batang pohon mangrove rusak, sedangkan ratusan ribu lainnya terancam.*
INDRAMAYU, (PRLM).- Diperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak oleh proyek normalisasi Sungai Kalentengah di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2015). Sementara ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak Balai Besar Wilayah Sungai memaksakan normalisasi menggunakan alat berat.
Ketua Himpunan Pemuda Pelopor Pembangunan Indramayu, Narendra Nurcahya, Kamis (21/5/2015), mengungkapkan hal itu sembari mengantar "PR" ke Sungai Kalentengah yang mengalami kerusakan. Menurut dia, proyek normalisasi ini baru berjalan sekitar 1,5 kilometer, tetapi dihentikan warga karena ternyata pelaksanaannya merusak lingkungan.
"Kami tidak mengira normalisasi ini akan menggunakan alat berat sejenis ponton yang lebarnya 6 meter, sedangkan salurannya hanya 3 meter," ucapnya yang merupakan aktivis lingkungan.
Akibatnya, Nurcahya memperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak parah terlindas alat berat. Padahal, sebagian besar tanaman tersebut sudah berusia puluhan tahun lantaran ditanam sejak 1968.
Selain itu, ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak BBWS memaksakan penggunaan alat berat ponton selebar 6 meter tersebut. Pasalnya, proyek tersebut baru berjalan 1,5 km, sedangkan total proyek sekitar 6 km.
Menurut Nurcahya, pihak BBWS mengulang kesalahannya saat menormalisasi sungai di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan pada 2013 lalu. Saat itu, sekitar 1 juta batang pohon rusak, tetapi penanaman kembali hanya sekitar 200.000 batang. "Karena pemulihan diserahkan kepda pihak ketiga atau oknum. Kenapa tidak diserahkan kepada dinas/instansi terkait," ucapnya.
Perwakilan masyarakat petani tambak yang terkena dampak, Suteja, yang juga Sekretaris Desa Totoran, membenarkan adanya perusakan oleh pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Kalentengah. Dia menjelaskan, proyek yang dimulai dari muara itu melewati tanah milik Perum Perhutani dan warga.
"Ada empat kelompok masyarakat yang menanam mangrove di situ. Mangrove milik Perum Perhutani juga rusak akibat alat berat itu, tetapi tidak separah milik warga," ucapnya.
Bahkan, kata Suteja, bukan hanya mangrove di sisi kiri-kanan saluran yang rusak, empang-empang dan ikan di dalamnya juga terkena dampak negatif normalisasi itu. Disebutkan, dari empat empang warga yang rusak, dua empang jebol sehingga ikan-ikannya terbawa arus. "Untung, segera dihentikan warga saat itu. Kalau tidak, ikan-ikan di dua empang lainnya bisa hilang juga," ujarnya.
Suteja mengaku mengapresiasi niat baik BBWS yang hendak menormalisasi saluran tersebut, tetapi hendaknya ada koordinasi dengan warga sekitar terlebih dahulu. Pasalnya, sejak proyek normalisasi ini dimulai dua pekan lalu, tidak ada koordinasi sama sekali dengan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu Munzaki menyesalkan pihak BBWS yang membuat kesalahan yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. "BBWS kan instansi pemerintah. Mereka seharusnya tahu bahwa di daerah tersebut ada mangrove," ujarnya.
Akibat normalisasi saluran ini, kata Munzaki, bukan hanya kerusakan ribuan mangrove dewasa, tetapi juga beberapa empang dan tanggul, puluhan pintu air, dan 12 jembatan bambu. Sementara ini, dia memperkirakan kerusakan mencapai Rp 400 juta.
Berdasarkan pengakuan pihak BBWS, ungkap Munzaki, proyek itu sepanjang 4,18 km. Kemudian, proyek dihentikan warga ketika pekerjaan baru mencapai 500 meter. "Namun, kami akan melakukan survei ke lapangan lagi untuk memastikan dan menghitung besaran kerusakan," katanya.
- See more at: http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Proyek-Normalisasi-Sungai-Kalentengah-Merusak-120.000---Pohon---Mangrove----.aspx#sthash.pbPNEAtO.dpuf

Proyek Normalisasi Sungai Kalentengah Merusak 120.000 Pohon Mangrove

POLDA JAWA BARAT, Monday, 25 May 15 11:49 | Dilihat sebanyak: 4 | 0 Komentar
 0  0
 
 0
Proyek Normalisasi Merusak 120.000 Batang Mangrove
ASEP BUDIMAN/PRLM
NURCAHYA, aktivis lingkungan, menunjukkan kerusakan pohon mangrove yang terdampak normalisasi saluran proyek Balai Besar Saluran Sungai di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2015). Sekitar 120.000 batang pohon mangrove rusak, sedangkan ratusan ribu lainnya terancam.*
INDRAMAYU, (PRLM).- Diperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak oleh proyek normalisasi Sungai Kalentengah di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2015). Sementara ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak Balai Besar Wilayah Sungai memaksakan normalisasi menggunakan alat berat.
Ketua Himpunan Pemuda Pelopor Pembangunan Indramayu, Narendra Nurcahya, Kamis (21/5/2015), mengungkapkan hal itu sembari mengantar "PR" ke Sungai Kalentengah yang mengalami kerusakan. Menurut dia, proyek normalisasi ini baru berjalan sekitar 1,5 kilometer, tetapi dihentikan warga karena ternyata pelaksanaannya merusak lingkungan.
"Kami tidak mengira normalisasi ini akan menggunakan alat berat sejenis ponton yang lebarnya 6 meter, sedangkan salurannya hanya 3 meter," ucapnya yang merupakan aktivis lingkungan.
Akibatnya, Nurcahya memperkirakan 120.000 batang pohon mangrove rusak parah terlindas alat berat. Padahal, sebagian besar tanaman tersebut sudah berusia puluhan tahun lantaran ditanam sejak 1968.
Selain itu, ratusan ribu batang pohon mangrove lainnya terancam rusak jika pihak BBWS memaksakan penggunaan alat berat ponton selebar 6 meter tersebut. Pasalnya, proyek tersebut baru berjalan 1,5 km, sedangkan total proyek sekitar 6 km.
Menurut Nurcahya, pihak BBWS mengulang kesalahannya saat menormalisasi sungai di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan pada 2013 lalu. Saat itu, sekitar 1 juta batang pohon rusak, tetapi penanaman kembali hanya sekitar 200.000 batang. "Karena pemulihan diserahkan kepda pihak ketiga atau oknum. Kenapa tidak diserahkan kepada dinas/instansi terkait," ucapnya.
Perwakilan masyarakat petani tambak yang terkena dampak, Suteja, yang juga Sekretaris Desa Totoran, membenarkan adanya perusakan oleh pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Kalentengah. Dia menjelaskan, proyek yang dimulai dari muara itu melewati tanah milik Perum Perhutani dan warga.
"Ada empat kelompok masyarakat yang menanam mangrove di situ. Mangrove milik Perum Perhutani juga rusak akibat alat berat itu, tetapi tidak separah milik warga," ucapnya.
Bahkan, kata Suteja, bukan hanya mangrove di sisi kiri-kanan saluran yang rusak, empang-empang dan ikan di dalamnya juga terkena dampak negatif normalisasi itu. Disebutkan, dari empat empang warga yang rusak, dua empang jebol sehingga ikan-ikannya terbawa arus. "Untung, segera dihentikan warga saat itu. Kalau tidak, ikan-ikan di dua empang lainnya bisa hilang juga," ujarnya.
Suteja mengaku mengapresiasi niat baik BBWS yang hendak menormalisasi saluran tersebut, tetapi hendaknya ada koordinasi dengan warga sekitar terlebih dahulu. Pasalnya, sejak proyek normalisasi ini dimulai dua pekan lalu, tidak ada koordinasi sama sekali dengan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu Munzaki menyesalkan pihak BBWS yang membuat kesalahan yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. "BBWS kan instansi pemerintah. Mereka seharusnya tahu bahwa di daerah tersebut ada mangrove," ujarnya.
Akibat normalisasi saluran ini, kata Munzaki, bukan hanya kerusakan ribuan mangrove dewasa, tetapi juga beberapa empang dan tanggul, puluhan pintu air, dan 12 jembatan bambu. Sementara ini, dia memperkirakan kerusakan mencapai Rp 400 juta.
Berdasarkan pengakuan pihak BBWS, ungkap Munzaki, proyek itu sepanjang 4,18 km. Kemudian, proyek dihentikan warga ketika pekerjaan baru mencapai 500 meter. "Namun, kami akan melakukan survei ke lapangan lagi untuk memastikan dan menghitung besaran kerusakan," katanya.
- See more at: http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Proyek-Normalisasi-Sungai-Kalentengah-Merusak-120.000---Pohon---Mangrove----.aspx#sthash.pbPNEAtO.dpuf

Ups…! Perusahaan Perambah Hutan Mangrove Lapor Polisi

on



Merambah hutan di Dusun IV, Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, membuat pengusaha PT MAR mengalami kerugian. Kawanan perampok menjarah onderdil paling vital ekskavator mereka, hingga berujung lumpuh tak bisa dioperasikan.

Kasus pencurian itu diketahui dari masuknya laporan pengaduan pihak PT MAR ke Polsek Pangkalan Susu. Informasi dihimpun, kejadian yang merugikan perusahaan perkebunan ini mencapai ratusan juta tersebut,terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 02.:00Wib.

Aksi dilakukan kawanan tersebut, ketika petugas jaga sebanyak dua orang, Suhendra (20) dan Eko Hamdani (25) warga Dusun IV, tidak berada di tempat. Aksi pencurian itu, spontan mengagetkan ketiga petugas jaga.

Satu unit mototswi, radiator,oil tuller radiator dan dua unit batrey 24 volt dan dinamo start, dinamo cash, panel elektrik, turbo, ejos, kipas radiator, sudah hilang dicuri orang yang tidak bertanggungjawab.

Atas kejadian itu, petugas jaga melalui pihak pengusaha PT MAR langsung mengontak petugas dan membawa kedua penjaganya yakni, Suhendra dan Eko Hamdani untuk dimintai keterangan atas peristiwa ini.

Menurut Kapolsek Pangkalansusu, IPTU Henri DB Tobing melalui Kanitres, IPDA D Situmorang menyebutkan, barang-barang yang diambil dari alat berat berupa beco tersebut merupakan bagian-bagian paling vital.”Kemungkinan pelakunya mengetahui akan seluk-beluk alat berat. Karena yang diambil adalah bagian yang sangat vital,” kata D Situmorang kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sejauh ini belum diketahui perihal pelaku maupun kerugian yang diderita akibat aksi pencurian tersebut. Hanya yang pasti, backhoe milik PT MAR lumpuh total karena hilangnya bagian-bagian penting pada alat berat tersebut.

Infomasi terpisah, selama ini warga masyarakat Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, sangat sengsara dan resah dengan aktifitas PT MAR ( Makmur Abadi Raya). Pasalnya, perusahaan raksasa ini kembali melancarkan aktivitasnya melakukan kegiatan di kawasan hutan mangrove tersebut. “Kita nggak percaya begitu saja alat berat mereka dirampok. Jangan-jangan ini nantinya hanya jadi alat untuk mengkriminalisasi warga,” ketus sejumlah nelayan Pulau Sembilan.
Salah satu areal yang dirambah PT MAR hingga terjadi abrasi bibir pantaiSalah satu areal yang dirambah PT MAR hingga terjadi abrasi bibir pantai

Keterangan dihimpun, sebelumnya pihak PT MAR sudah menghentikan aktifitasnya di kawasan terlarang tersebut. Namun belakangan, kabarnya mereka nekat beraksi lagi pasca mengantongi surat kesepakatan bersama Pemkab Langkat degan Dandim 0203 Langkat tentang, Kerjasama di bidang ketahanan pangan dalam mewujudkan peningkatan produksi dan daya saing.

Menurut warga di sana, surat penolakan permohonan izin lokasi No: 593.44-834/PEM/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan surat peringatan No:593-44-144/Pem/2014 tanggal 9 Januari 2014 yang dilayangkan Pemkab Langkat kepada PT MAR sama sekali tidak digubris.

” Dalam hal ini kita menuntut ketegasan Bupati Langkat serta DANDIM Langkat. Intinya Bupati dan DANDIM Langkat jangan mau dibodohi oleh pihak PT MAR. Jika memang tidak mampu, katakan saja. Biar masyarakat yang bertindak. Karena sikap diam hanya akan semakin menambah derita kami para nelayan,” ujar Kus, mewakili warga nelayan Pulau Sembilan dengan nada kesal.

Seperti diketahui, berdasarkan peta pola ruang RTRW Kab Langkat, lokasi yang ditinjau berada pada kawasan lindung dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat (Sempadan Pantai), yang meliputi minimal 200 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sementara kenyataan di lapangan, aktifitas perusahaan ini hanya 10-50 meter dari bibir pantai. Hal ini melanggar UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Pulau-pulau kecil, serta Perda Kab Langkat No 31 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir di pasal 12 yang mengatur tentang kawasan konservasi.

POS METRO MEDAN

Tempat Makan di Hutan Mangrove

on

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Keberadaan mangrove rimbun dan tinggi dengan batang kokoh di Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh, dimanfaatkan pedagang sebagai tempat makan, Minggu (24/5). Selain menjadi tempat rekreasi yang diminati warga, rimbunan mangrove juga memiliki peran ”paru-paru” kota.

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Locations of visitors to this page