HIDUPNYA didedikasikan sepenuhnya buat kelestarian alam. Sebagai
salah satu keturunan kewang, Eliza Kissya ditunjuk secara adat oleh
negerinya sebagai Kepala Kewang yang tugasnya dalam strata adat, semacam
polisi penjaga negeri/desa, mulai dari darat hingga laut. Sudah 27
tahun Eliza mengabdikan diri sebagai Kepala Kewang di Negeri Haruku
Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Tidak mudah mempertahankan kelestarian alam yang menjadi beban
tugasnya. Selain berhadapan dengan pelaku pembom ikan yang kegiatannya
berakibat pada hancurnya ekosistem laut terutama terumbu karang yang
menjadi habitat ikan, Eliza juga tidak sedikit harus berhadapan dengan
aparat negara, pemilik modal, perusahaan tambang, bahkan
perundang-undangan negara yang tidak sejalan dengan aturan adat yang
sudah digariskan leluhurnya sejak ratusan tahun lalu.
Meskipun berat memikul jabatan adat ini, namun sebagai salah satu
keturunan kewang, Eliza tidak bisa mengelak ketika Marga Kissya
menunjuknya sebagai kepala kewang. Eliza bersama kakaknya yang sudah
jauh-jauh hari dipersiapkan meneruskan tradisi leluhurnya, terpaksa
mengorbankan sekolah. Pendidikannya berakhir di kelas 6 sekolah dasar.
Kakak Eliza sendiri dipercayakan menjabat sekretaris desa dan Eliza
sebagai kepala kewang.
Resmi diangkat sebagai kepala kewang tahun 1979, tantangan pertama
yang dihadapinya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 yang
menyeragamkan pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Akibat dari
pemberlakuan undang-undang ini, pranata adat negeri di Maluku atau
setingkat desa, semua struktur adatnya melemah.
Di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tengah yang mencakup
Pulau Seram, Pulau Ambon dan Kepulauan Lease, pranata adat yang sudah
terbangun sejak ratusan tahun seperti raja (kepala pemerintahan
sekaligus pemangku adat) berubah menjadi kepala desa. Saniri negeri atau
dewan musyawarah negeri menjadi LMD (Lembaga Musyawarah Desa).
Sementara kepala soa (kepala mata rumah/marga), kapitan (panglima
perang), kewang (penjaga keamanan dan ketertiban negeri), marinyo
(penyampai titah raja ke masyarakat), tuan tanah (pemilik tanah), dan
struktur adat lainnya menjadi kehilangan fungsi.
Meskipun begitu, Eliza tidak tinggal diam. Kendati di negeri-negeri
lain struktur adatnya menjadi lemah tak berdaya akibat UU Nomor 5 Tahun
1979, dia berupaya mencari jalan sendiri dengan tetap mempertahankan
lembaga kewang beserta tradisi leluhurnya yakni sasi. Sebagai kepala
kewang, dia berkewajiban menerapkan sasi yang merupakan tradisi para
leluhur untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam baik di darat
maupun laut.
Di Haruku ada tiga macam sasi yakni sasi laut, sasi darat, dan sasi
dalam negeri. Sasi laut misalnya, kelompok masyarakat yang ingin
melindungi jenis ikan tertentu maka dipasangi sasi. Dalam waktu
tertentu, satu tahun atau dua tahun, kawasan laut yang sedang di sasi
dilarang mengambil ikan.
Demikian pula sasi hutan, masyarakat dilarang mengambil hasil hutan
seperti kelapa, kenari, pinang, cempedak dalam waktu tertentu. Jika
dilanggar disamping sanksi moral juga sanksi material atau uang yang
dikenakan kepada pelanggar Sasi dalam negeri di Haruku lebih mengutamakan soal etika. Misalnya,
dilarang laki-laki bersarung di luar rumah pada siang hari, kecuali
sakit. Ada juga larangan agar perempuan sewaktu pulang dari sungai
setelah mandi maupun menyuci tidak boleh memakai kain sebatas dada.
Kalau melanggar dikenai denda
Rp.10.000.
Berbagai bentuk sasi ini muaranya hanya satu yakni kearifan manusia
terhadap alam. Dalam konteks itulah, Eliza menyatakan, peraturan sasi
pelaksanaannya menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan
antar manusia itu sendiri. Sasi juga berarti upaya memelihara tata-krama
hidup.
Menurut Eliza, tradisi sasi sudah ada sejak tahun 1600-an. Dia
sendiri merupakan generasi keenam yang menjabat posisi kepala kewang
untuk mengamankan tradisi sasi tersebut.
“Saat ini orang mulai berbicara tentang pembangunan berkelanjutan,
tapi jauh sebelum itu nenek moyang kami sejak ratusan tahun lalu sudah
menerapkan sistem pengelolahan tradisional yang disebut sasi dan sampai
saat ini masih berjalan di masyarakat kami,” kata Eliza saat ditemui
Radio Vox Populi beberapa waktu lalu.
Dalam pengertian harfiahnya sasi berarti larangan. Sasi bisa pula
diartikan larangan mengambil sumber daya alam sampai pada waktunya. Di
Haruku, sasi yang terkenal dan mendapat perhatian dunia adalah sasi
lompa (ikan jenis Trisina baylama) karena keunikannya dalam prosesi adat
mulai dari tutup sasi (awal larangan tersebut), hingga saat buka sasi.
Yang menarik di Haruku, ikan lompa yang merupakan ikan air laut
justru di panen di sungai. Aturan adat di Haruku mengharuskan warganya
wajib menjaga dan melindungi ikan tersebut, sejak masa memijah (melepas
telur) hingga masa panen.
Ikan-ikan ini biasanya pada pukul 16.00 akan keluar dari sungai
menuju laut di daerah karang yang dinamai batu lompa. Jarak batu lompa
dengan pantai Haruku sekitar 1 mil laut. Saat prosesi adat buka sasi
lompa dilakukan, para kewang yang berjumlah 40 orang dipimpin Eliza
memanggil ikan-ikan tersebut dengan hanya membakar lobe (daun kelapa
kering) di pesisir pantai, dekat muara sungai yang akan dijadikan tempat
panen.
Lobe dibakar dan dibacakan mantera-mantera. Secara aneh ikan-ikan
tersebut akan berdatangan dan terlihat jelas di permukaan air laut.
Biasanya, buka sasi lompa dilakukan pada malam hari, dan sekitar pukul
04.00 dinihari ikan-ikan tersebut akan berdatangan dan siap dipanen.
“Menurut penelitian perikanan, waktu ikan-ikan ini keluar dari sungai
perutnya dalam keadaan kosong. Untuk menentukan kapan buka sasi harus
melalui persidangan adat. Kami selaku kewang sudah tahu ikan ini sudah
memijah atau belum, kelihatan dari bagian punggungnya berwana kemerahan
berarti ikan itu sudah melepas telurnya. Kondisi tubuhnya kita lihat
secara jelas di sungai yang jernih,” ceritanya.
Namun saat sasi diberlakukan, siapapun baik warga Negeri Haruku
maupun mereka yang berasal dari negeri tetangga dilarang mengambil
sumber daya alam yang ada. Biasanya sasi berlaku dalam tenggang waktu
tertentu yakni selama tiga bulan, enam bulan, maupun satu tahun. Saat
sasi dibuka, masyarakat beramai-ramai mengambilnya dengan penuh
suka-cita.
Menurut pria kelahiran 12 Maret 1949 ini, dari aspek ekonomi, tradisi
sasi sangat menguntungkan masyarakat karena hasil panen akan
melimpah-ruah. Masyarakat bisa makan secara berkelebihan, kemudian ada
simpanan untuk masa-masa paceklik baik simpanan uang maupun sumber daya
alamnya.
Dari aspek sosial, perempuan janda dan anak-anak yatim piatu mendapat
porsi lebih banyak dari masyarakat lain dalam memperoleh haknya dari
hasil sasi tersebut. Kalau yang di sasi adalah ikan dan masyarakat
mendapat satu tumpuk keranjang ikan, maka perempuan janda dan anak yatim
piatu memperoleh dua tumpuk keranjang ikan. Pembagian ini tergantung
dari hasil yang diperoleh saat buka sasi.
Sementara aspek lingkungan hidup ekosistem alam tetap terjaga.
Penangkapan ikan maupun pengambilan hasil hutan dibatasi dengan menganut
prinsip kelestarian. Misalkan saja, jika pemilik pohon sagu ingin
memanen hasilnya, dia harus lebih dulu meminta ijin Kewang. Dari situlah
Kewang menerapkan aturan yakni si pemilik boleh menebang pohon sagu
untuk mengambil sarinya, tapi dia harus menyisakan tiga pelepah pohon
dan pucuk daun agar kelangsungan hidup dari pohon sagu itu tetap
terjaga.
“Bicara soal adil dan merata, saya kira praktek-praktek ini sudah
berjalan sejak jaman dahulu dan diterapkan nenek moyang kami lewat
sistem sasi. Semua orang bisa merasakan bagaimana hidup di kampung tidak
ada yang lebih, dan ada yang kurang. Kalau sasi ini hilang, betapa
ruginya kita maupun anak cucu kita kelak. Satu kerugian besar dimana
orang lain mau menggunakan sasi sebagai suatu contoh, sementara kita
tidak lagi menggunakannya. Ini kembali ke pemerintah daerah apakah
mereka mau menghidupkan lembaga kewang dan sasi, ataukan hanya ketika
ada acara-acara seremonial seperti pelantikan raja baru menggunakan
mereka sebagai satu komunitas adat,” katanya.
Tradisi unik para leluhur yang tetap dipertahankan bapak enam anak
ini mengantarkannya mendapat penghargaan kalpataru tahun 1985,
satyalencana lingkungan hidup tahun 1999, dan sejumlah piagam
penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional atas dedikasinya
melestarikan lingkungan hidup. Dia juga sering diundang untuk berbicara
di forum nasional maupun internasional yang melibatkan komunitas adat
dari berbagai negara.
Tidak mudah bagi suami Elizabeth Kissya ini menjalankan tradisi
leluhurnya. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Menangkap pelaku
pembom ikan dan menggiringnya sampai ke pengadilan tanpa ada dukungan
dari pihak lain, tidak membuatnya patah arang.
Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, harus ditempuhnya dari Haruku
ke Ambon dengan menyeberangi pulau. Tanpa dampingan dari lembaga hukum
dan dengan biaya sendiri, Eliza gencar memperjuangkan hak-hak negerinya
yang dihancurkan oleh perusak alam. Kerja sebagai kepala kewang, Eliza
tidak berharap banyak soal finansial karena dia tidak digaji. Untuk
menafkahi keluarganya, dia hanya bisa bercocok tanam dan beternak.
“Saya tidak berharap banyak dari tanggungjawab ini. Saat ada
persoalan sampai ke peradilan, itu masa-masa sulit saya. Tidak ada biaya
dari kampung ke Ambon untuk mengikuti proses sidang, dan tidak ada
lembaga bantuan hukum yang melindungi saya. Saat-saat itu saya berbicara
sendiri di lembaga peradilan sebagai masyarakat adat yang
memperjuangkan hak-hak adat kami,” terangnya.
Untuk membiayai lembaga kewang, Eliza kemudian menulis buku tahun
1980 berjudul Sasi Aman Harukui (Sasi Negeri Haruku). Buku karyanya itu
menceritakan tradisi sasi dan diyakininya sebagai alat perjuangan untuk
memperkenalkan kewang dan sasi bagi khalayak luas. Buku ini laris manis
terjual habis di pasar karena menjadi kebutuhan mahasiswa, aktifis
lingkungan hidup, peneliti, kalangan LSM, dan para antropolog. Bahkan
pada cetakan kedua, OXFAM memintanya untuk menerbitkannya dalam edisi
bahasa Inggris.
Meski para pelaku pembom ikan akhirnya dihukum, namun menurut Eliza
tidak membuat mereka jera. Dakwaan jaksa hanya sebatas penggunaan bahan
peledak, dan bukan tuntutan pengrusakan lingkungan hidup karena
hukumannya bakal berat. Kebanyakan dari para pelaku pembom ikan di hukum
satu tahun penjara bahkan kurang, sehingga saat selesai menjalani masa
hukumannya, perbuatan membom ikan diulangi kembali.
“Dari situ saya berpikir agar hukum adat harus tetap jalan
bersama-sama dengan hukum positif. Nilai hukum adat saya tegakan dimana
para pelaku kejahatan pengrusak lingkungan harus membayar denda buat
masyarakat adat berupa nilai uang tergantung perbuatannya. Denda paling
besar
Rp.200 ribu buat perbaikan
lingkungan, walaupun itu nilainya sangat kecil dibandingkan kerusakan
alam yang dibuatnya. Saya lihat bahwa sistem peradilan yang ada, baik
dari polisi hingga ke tingkat peradilan tidak bisa mengatasi perbuatan
para pelaku pembom ini. Artinya, saat dia keluar dia akan melakukan
perbuatannya lagi,” ujarnya.
Tak dapat dipungkiri, Negeri Haruku pernah terusir dan terbakar habis
ketika kerusuhan tahun 2000. Dia pun mulai berhati-hati menerapkan
sanksi apalagi memenjarakan para pelaku pembom ikan yang kebanyakan
berasal dari negeri tetangga yang pernah berperang dengan negerinya.
Jika tadinya dia berusaha memenjarakan para pelaku pembom ikan itu, kini
dia menggunakan cara penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kita berhadapan dengan masalah kerusuhan apalagi negeri saya pernah
hancur akibatnya. Karena Kerusuhan ini, kita harus menggunakan cara lain
untuk menjaga hubungan kekeluargaan antara dua komunitas, juga hubungan
antar negeri. Menangani pelaku pembom ikan dari negeri tetangga saya
lalu menggunakan pendekatan dengan aparat negerinya maupun pihak
keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pendekatan
kekeluargaan menurut saya lebih mengutungkan daripada saya harus
militan. Dulu saya dengan semangat tinggi berjuang sehingga punya banyak
musuh. Tapi kini harus hati-hati karena sekecil apapun masalah, bisa
diboncengi menjadi masalah besar,” katanya.
Selain para pembom ikan, pria berjenggut ini harus pula berhadapan
dengan para pemilik modal yang memiliki bagang penangkap ikan. Bagang
yang menggunakan mata jaring kecil dan pola penangkapannya menggunapan
lampu sorot yang bisa menarik perhatian ikan, membuat ikan berukuran
besar maupun kecil semuanya ikut terjaring. Ukuran mata jaring bagang
tidak membiarkan ikan kecil lolos sehingga populasinya kian berkurang.
Parahnya lagi, bagang-bagang ini berada di jalur lewat ikan lompa dari
batu lompa ke sungai Haruku sehingga populasinya kian terancam.
Sasi Lompa sebelumnya biasa dilakukan satu bahkan dua kali dalam
setahun. Namun, tradisi itu semakin terancam karena populasinya makin
berkurang. Pernah saat buka sasi yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup
Emil Salim tahun 1986, berhasil memanen 32 ton ikan lompa.
“Kini populasi ikan lompa semakin kurang akibat beroperasinya bagang
yang sebenarnya bukan mata pencarian orang asli di Maluku. Akibatnya,
sasi lompa bisa dibuka dua tahun bahkan lebih. Hasilnya yang didapat pun
semakin berkurang,” tuturnya.
Dia menyesali adanya undang-undang perikanan terkait pengawasan
penggunaan alat tangkap namun tidak diaplikasikan di lapangan. Adanya
undang-undang ini, kata dia, intansi terkait tidak serta merta melakukan
pengawasan dan pengontrolan sehingga hukum positif terkesan tidak
memihak hukum adat.
“Hukum adat kalau masih dihargai maka undang-undang dan peraturan
yang dikeluarkan pemerintah mestinya berpihak ke masyarakat adat yang
memiliki hukum tersendiri. Karena jauh sebelum ada hukum positif, hukum
adat sudah ada lebih dulu sejak ratusan tahun lalu. Bahkan keberadaanya
yang dinilai tradisional sudah berbicara soal pembangunan berkelanjutan
dan pemeliharaan lingkungan hidup dengan memegang prinsip kelestarian,”
ujarnya.
Selain itu, salah satu perjuangan Eliza yang menguras energi adalah
ketika perusahaan emas PT. Aneka Tambang berniat melakukan eksplorasi
pertambangan di kampungnya awal tahun 1990. Berhadapan dengan perusahaan
bahkan pemerintah daerah, tidak membuatnya pantang-mundur. Dia
berkeyakinan, jika eksplorasi itu berhasil dilakukan maka akan menjadi
ancaman bagi lingkungan bahkan warganya.
Pemetaan lokasi eksplorasi, pihak perusahaan melakukan penebangan
pohon-pohon cengkih milik warga untuk jalur masuk ke hutan tanpa ada
pemberitahuan. Warga yang marah kemudian memotong sejumlah kabel yang
dipakai untuk kebutuhan pemetaan. Tindakan sepihak perusahaan ini
kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Haruku di Desa Pelauw. Bukannya
mendukung, warga malah ditahan oleh anggota polisi dengan alasan
menghambat pembangunan, bahkan hingga disidangkan kasusnya.
Eliza tidak kehilangan akal, dibuatkanlah papan larangan untuk
membatasi gerak perusahaan masuk ke hutan yang mengandung emas. Papan
tersebut bertuliskan “Dilarang Merusak Hutan Lindung Dan Hutan Pusaka
Haruku”. mendapat dukungan penuh dari masyarakat dia kemudian menggalang
aliansi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa
Pecinta Lingkungan Hidup (MPLH) Universitas Pattimura, kalangan media
massa, dan kemudian bersama-sama menyurati presiden saat itu Soeharto,
untuk tidak mengijinkan beroperasinya PT. Aneka Tambang di Haruku.
Perlawanan Eliza bersama para pendukungnya ini mendapat serangan
balik dari perusahaan, pemerintah daerah khususnya dinas pertambangan,
hingga babinsa dan Koramil Pulau Haruku. Bahkan pihak yang menentang
masuknya perusahaan dituding sebagai Partai Komunis Indonesia atau
pemberontak oleh pihak koramil.
Sudah menjadi kebiasaan keluarga Eliza, ketika ada masalah dia
sekeluarga akan berdoa bersama-sama. Dia sempat tak dapat menahan haru
ketika putri bungsunya Halida Kissya berdoa sampai menangis saat
bapaknya menghadapi masalah dengan perusahaan tersebut. Dibantu kalangan
LSM dan pemerharti lingkungan serta dukungan media massa, Eliza
berjuang hingga akhirnya perusahaan tersebut mundur dan tidak
beroperasi.
“Kehadiran perusahan tambang ini bagi saya tidak akan menguntungkan
masyarakat. Kita tidak akan jadi tuan di negeri sendiri tapi jadi hamba
di negeri sendiri. Apalagi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya
sangat besar. Ini yang membuat saya bersama teman-teman LSM berjuang
agar perusahaan itu tidak beroperasi,” katanya beralasan.
Di akhir wawancara, Eliza mengemukakan, prinsipnya dia mengabdikan
diri sebagai kewang yang merupakan warisan leluhur tidak terpikirkan
untuk mencari popularitas apalagi materi, tapi bagaimana menunjukan
bahwa masyarakat adat dibidang pengelolahan lingkungan punya kualitas.
Bahkan saat penerimaan kalpataru dan satyalencana lingkungan hidup, dia
mewakilkannya kepada Raja Haruku untuk menerima penghargaan tersebut.
“Batin saya puas jika apa yang saya perjuangkan berhasil, terutama
bisa mempertahankan warisan nenek moyang saya. Istri dan anak-anak saya
juga sudah mengerti, apa yang saya lakukan banyak menghadapi tantangan,
kerja tanpa pamrih, kerja tanpa digaji, dan mendapat tekanan luar biasa
dalam menjalankan tugas,” tandasnya.